POSKOTA.CO.ID - Dunia politik dan hukum Indonesia kembali diguncang dengan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 750 juta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula.
Meski hakim menyatakan Tom terbukti bersalah, keputusan ini memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak salah satunya dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anies menyampaikan empat poin penting usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Baginya, kasus ini lebih dari sekadar keputusan hukum. Ini adalah momen refleksi besar bagi sistem hukum dan demokrasi Indonesia.
Jejak Kasus Tom Lembong: Dari Kementerian ke Penjara
Kasus yang menjerat Tom Lembong berakar pada proyek impor gula di Kementerian Perdagangan. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, Tom dinyatakan bersalah melanggar:
- Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan
- Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Hakim menilai tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas tindakan Tom. Meskipun Tom disebut tidak menikmati langsung hasil korupsi, perannya sebagai pejabat tinggi negara membuatnya tetap bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang merugikan negara hingga Rp194 miliar.
4 Pernyataan Tegas Anies Baswedan
Anies Baswedan, yang dikenal memiliki hubungan profesional dengan Tom Lembong sejak masa pemerintahan sebelumnya, menyampaikan keprihatinannya dalam empat poin penting:
1. Kekecewaan Mendalam atas Vonis
Anies menyebut keputusan pengadilan membuat banyak pihak kecewa, termasuk dirinya. Ia menegaskan bahwa mereka yang mengikuti kasus ini dengan akal sehat akan merasa ada sesuatu yang janggal dalam proses hukum yang terjadi.
"Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya." — Anies Baswedan
2. Ancaman Kriminalisasi terhadap Warga Negara
Anies memperingatkan bahwa jika orang seperti Tom—yang memiliki rekam jejak bersih dan dedikasi dalam pemerintahan—dapat dikriminalisasi, maka jutaan rakyat biasa jauh lebih rentan mengalami hal serupa.
"Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?"