JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyoroti proses pemberian kartu pencari suaka oleh UNHCR setelah salah satu pemegangnya diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Temuan ini terungkap dalam Operasi Wirawaspada yang dilakukan Tim Inteldakim, di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juli 2025.
Dari 24 warga negara asing (WNA) yang diamankan, satu di antaranya teridentifikasi sebagai pemegang kartu UNHCR atau pencari suaka.
“Dari 24 WNA yang berhasil diamankan, salah satunya hasil operasi di Apartemen Kalibata City, diidentifikasi sebagai pemegang Kartu UNHCR/pencari suaka, dan 1 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Dari laporan pihak apartemen, ada dugaan pelecehan seksual dari WNA tersebut kepada seorang WNI,” kata Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 4 WNA dalam Jaringan Peredaran Vape Narkoba Lintas Negara
Menurut Bugie, temuan ini harus menjadi catatan bagi pihak yang berwenang dalam proses pemberian status pencari suaka.
Ia menegaskan bahwa hal ini akan menjadi pertimbangan pemberian Kartu UNHCR ke depannya.
Bugie menambahkan, pihaknya juga mendalami dugaan pelanggaran hukum lain dari WNA yang terlibat.
Selain dugaan pelecehan, tim mendapati pelanggaran keimigrasian seperti overstay dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
“Ketika tim melakukan pemeriksaan kelengkapan, ada yang tidak dapat menunjukan paspor kepada petugas, beberapa sudah overstay, dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya (bekerja secara ilegal),” ungkapnya.
Baca Juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Narkoba, 4 WNA Ditangkap
Imigrasi juga menemukan indikasi penyalahgunaan sistem oleh sponsor yang mengajukan visa untuk para WNA.
“Sedangkan dengan sponsor dari WNA yang patut diduga ditemukan unsur kesengajaan dalam mengajukan permohonan visa untuk tinggal di wilayah Indonesia,” kata Bugie.
Seluruh WNA yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian.
“Untuk saat ini, ke-24 WNA dikenakan dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo. 116, Pasal 122 huruf a, serta Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya.