Kemnaker juga mengingatkan penerima untuk rutin memantau rekening dan status pencairan melalui laman resmi.
"Jika memenuhi syarat tetapi rekening bermasalah (seperti dormant/tidak aktif), bantuan tetap bisa dicairkan," tambah Kemnaker melalui Instagram.
Pencairan BSU via Kantor Pos Indonesia
Penerima yang rekeningnya bermasalah atau tidak memiliki akun di bank Himbara/BSI dapat mengambil dana BSU 2025 melalui PT Pos Indonesia.
"BSU akan disalurkan via Pos Indonesia agar bantuan tetap sampai. Pantau terus status penerima di bsu.kemnaker.go.id," jelas Kemnaker.
Baca Juga: Apakah Pencairan BSU 2025 Bisa Diwakilkan? Begini Prosedur dan Syarat Pengambilan di Kantor Pos
4 Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Berikut langkah-langkah untuk memverifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU 2025:
Cek di Situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data lengkap (NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu, nomor HP, dan email).
- Klik "Lanjutkan". Jika memenuhi syarat, Anda akan diarahkan ke bsu.kemnaker.go.id.
Cek di Website Kemnaker:
- Akses bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK dan kode CAPTCHA.
- Klik "Cek Status". Notifikasi akan muncul, baik berupa konfirmasi pencairan atau instruksi untuk mengecek kembali.
Cek via Aplikasi Pospay:
- Download Pospay di Play Store/App Store.
- Di halaman login, klik ikon "i" di pojok kanan bawah, lalu pilih "Bantuan Sosial".
- Pilih "Bantuan Subsidi Upah 2025" dan masukkan NIK.
- Jika terdaftar, unggah foto KTP, isi formulir, dan setujui syaratnya.
- QR Code akan dikirim untuk pencairan di kantor pos (bawa e-KTP asli).
Cek melalui Aplikasi JMO Mobile:
- Install aplikasi JMO di ponsel.
- Login dengan username dan password.
- Scroll ke menu "Informasi", lalu pilih poster "Cek Eligibilitas BSU".
- Masukkan NIK dan email, lalu klik "Lanjutkan". Status penerimaan akan muncul.
Catatan Penting: Jika penerima ternyata tidak memenuhi syarat, dana BSU wajib dikembalikan ke negara.