Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua pelaku curanmor dengan pemberatan dalam rilis, Jumat, 18 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Bawa Replika Senpi, 2 Pelaku Curanmor Gagal Curi Motor di Bekasi

Jumat 18 Jul 2025, 16:13 WIB

MUSTIKA JAYA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah motor milik pegawai minimarket di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, hendak dicuri oleh dua pria, Senin, 14 Juli 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial DN sedang bekerja. Tiba-tiba terdengar teriakan warga yang menyebut ada aksi pencurian motor (curanmor).

“Korban saat itu sedang bekerja di Alfamart, lalu mendengar teriakan ‘maling-maling’. Ternyata, di luar, dua pelaku tengah berusaha membawa kabur motornya menggunakan kunci T,” kata Kusumo kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Namun, aksi pelaku gagal total lantaran motor milik korban telah dipasangi kunci pengaman tambahan berupa kunci ganda atau kunci roda.

Baca Juga: Kakek 73 Tahun di Bekasi Cabuli 5 Anak, Modus Ajak Jalan-Jalan Pakai Motor

“Setelah kunci T berhasil membuka lubang kunci utama, motor tidak bisa dinyalakan karena ada kunci roda (ganda). Akhirnya pelaku tidak bisa melarikan kendaraan,” ucap dia.

Petugas menemukan dua replika senjata api jenis revolver yang dibawa pelaku untuk menakut-nakuti warga sekitar. Beruntung, warga bersama aparat cepat bertindak sehingga pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri.

“Salah satu pelaku, AK, diketahui merupakan residivis asal Lampung yang sudah dua kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa,” tuturnya.

Menurut penyelidikan sementara, pelaku baru satu minggu berada di Bekasi dan telah merekrut satu orang lainnya dari Jakarta untuk melakukan aksinya.

Baca Juga: 16 Tahun Berlalu, Polisi Tegaskan Kasus Kematian Anak Sopir Angkot di Bekasi Bukan Pembunuhan

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban, dua buah kunci T, serta dua replika senjata revolver yang dibeli secara daring," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (CR-3)

Tags:
Polres Metro Bekasi KotacuranmorBekasi

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor