Aktivitas anak-anak di rusunawa Marunda, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Warga rusun akan menggelar aksi demo di Balai Kota memprotes kebijakan penggolongan tarif air bersih oleh PAM Jaya. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA RAYA

Tarif Air Bikin Warga Rusun Meradang, P3RSI Bakal Demo di Balai Kota Jakarta

Kamis 17 Jul 2025, 11:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) akan menggelar aksi damai besar-besaran di depan Balai Kota Jakarta Pusat, Senin, 21 Juli 2025 mendatang.

Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan atas sikap Pemprov Jakarta yang dinilai abai terhadap aspirasi warga rusun, khususnya terkait kebijakan penggolongan tarif air bersih oleh PAM Jaya.

Ketua DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, mengatakan aksi akan dimulai pukul 10.00 WIB dan diikuti sekitar 1.500 massa.

Baca Juga: Di Forum PBB, Pramono Anung Targetkan Jakarta Jadi Top 50 Kota Global

“Kami mengajak warga rumah susun se-DKI Jakarta untuk turun langsung menyuarakan penolakan terhadap klasifikasi pelanggan air yang keliru dan merugikan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” ujar Adjit, Kamis, 17 Juli 2025.

P3RSI menyoroti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 yang mengategorikan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Golongan K III), bukan pelanggan rumah tangga (K II).

Adjit menyebut kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, tapi juga melanggar UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang menyatakan rusun adalah hunian.

Baca Juga: DLH Jakarta Janji Prioritaskan Warga Bantar Gebang dalam Rekrutmen RDF

Selain itu, Pergub No. 37 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa rumah susun yang menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari harus diklasifikasikan ke dalam K II dengan tarif dasar.

“P3RSI juga mengecam klasifikasi tarif terhadap Rusunami Subsidi, yang saat ini diposisikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode 5F3), padahal seharusnya dikategorikan sebagai Rumah Susun Sederhana (Kode 5F2),” kata Adjit.

Empat Tuntutan P3RSI

Berikut adalah 4 tuntutan P3RSI untuk Gubernur Jakarta:

  1. Cabut atau revisi Kepgub No. 730/2024 tentang tarif air PAM Jaya.
  2. Revisi pengelompokan pelanggan rusun dari K III menjadi K II.
  3. Tegaskan Rusunami Subsidi masuk jenis pelanggan K II, bukan Rumah Susun Menengah.
  4. Berikan subsidi air bersih PAM Jaya kepada pelaku UMKM di gedung-gedung komersial (mal, perkantoran, trade center, dll).

Adjit menambahkan, aksi akan melibatkan warga rusun dari seluruh Jakarta dan diharapkan perwakilan P3RSI bisa diterima langsung oleh Gubernur.

“Solidaritas warga adalah kunci. Kami tidak hanya memperjuangkan hak air bersih warga rumah susun, tapi juga keadilan, martabat, dan hak dasar sebagai warga kota,” tegasnya. 

Tags:
tarif airPemprov JakartarusunJakartaBalai Kotaaksi damai

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor