Polresta Bandara Soetta berhasil membekuk 4 WNA yang terlibat peredaran narkoba yang dikemas dalam bentuk liquid vape. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

JAKARTA RAYA

Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Narkoba, 4 WNA Ditangkap

Kamis 17 Jul 2025, 19:48 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama petugas Bea Cukai berhasil membongkar jaringan internasional peredaran narkoba yang dikemas dalam bentuk liquid vape.

Vape yang diedarkan diduga mengandung zat kimia berbahaya jenis etomidate. Empat warga negara asing dari Malaysia, Singapura, dan China ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini terungkap pada Senin, 7 Juli 2025, saat petugas gabungan mencurigai adanya dua penumpang pesawat internasional yang tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Kedua pria tersebut diketahui berinisial HCH, warga negara Malaysia, dan MSA, warga negara Singapura.

“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan enam botol cairan mencurigakan yang dikemas dalam botol sabun berlabel Head & Shoulders dan Dove. Cairan tersebut diduga mengandung etomidate, zat kimia yang termasuk dalam kategori obat bius,” ujar Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung kepada awak media pada Kamis, 17 Juli 2025.

Baca Juga: Dihadapan Mahasiswa di Bali, Kepala BNN Tegaskan Narkoba Bisa Mematikan Moral Seseorang

Selain itu, ia melanjutkan turut ditemukan 12 butir pil ekstasi, 4 butir Erimin-5 (Happy Five), dan satu paket ganja seberat 4,8 gram.

Kepada petugas, HCH dan MSA mengaku akan menyerahkan barang-barang tersebut kepada seseorang yang menunggu di sebuah hotel di kawasan Bandara Soekarno Hatta.

“Dari pengakuan yang kami terima, tim langsung bergerak melakukan operasi lanjutan. Sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama, MSA menyerahkan dua tas berisi botol cairan kepada seorang pria mencurigakan di lobi parkir hotel tersebut. Kemudian tim yang telah bersiaga segera melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui berinisial LX, warga negara China,” lanjutnya.

Setelah diamankan dan diinterogasi, LX mengaku sebagai peracik cairan vape yang mengandung etomidate.

Barang-barang tersebut yang telah diracik, rencananya akan dibawa ke sebuah rumah di kawasan Tangerang yang telah diubah menjadi pabrik rumahan produksi vape.

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim kembali bergerak ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 17.00 WIB.

Di tempat tersebut, polisi menemukan fasilitas lengkap pembuatan vape ilegal, termasuk 16 jeriken perasa, 12.000 plastik kemasan cartridge, 4.000 cartridge kosong, hingga mesin pengisi dan alat pres.

Selain itu, ditemukan pula alat-alat produksi seperti mixer, timbangan digital, catokan rambut untuk menyegel kemasan, dan ratusan bubble wrap yang digunakan sebagai pelindung saat pengiriman barang.

Diduga kuat, lokasi tersebut telah lama menjadi tempat produksi dan pengemasan vape berbahaya. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, LX mengungkap bahwa dirinya hanya bekerja sebagai peracik.

Ia dikendalikan oleh seorang pria berinisial FJ, warga negara China yang disebut sebagai pemilik dan pengendali penuh aktivitas ilegal tersebut di Indonesia.

Baca Juga: Edarkan Ganja Sintetis, Seorang Anggota Geng Motor Dibekuk Satres Narkoba Polres Cimahi

“Setelah melakukan pelacakan, tim akhirnya menemukan keberadaan FJ yang tengah bersembunyi di sebuah hotel kawasan Singkawang, Kalimantan Barat. FJ berhasil ditangkap pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB tanpa perlawanan,” jelasnya.

Selanjutnya, saat dibawa ke Mapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, FJ mengakui bahwa dirinya telah lama menjalankan operasi pembuatan liquid vape mengandung etomidate dan mendistribusikannya ke berbagai daerah. Ia juga diketahui memiliki pengetahuan teknis dalam meracik bahan kimia tersebut.

Barang bukti dari keseluruhan pengungkapan ini sangat signifikan. Selain narkotika dan psikotropika, cairan etomidate yang disita memiliki berat bruto sekitar 4,5 kg dan diperkirakan dapat diproduksi menjadi 12.000 cartridge vape yang siap edar.

Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun.

“Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika karena memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin serta zat psikotropika yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” katanya.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan zat kimia berbahaya yang dikamuflasekan dalam produk konsumsi populer seperti vape.

"Ini bukan sekadar pengungkapan biasa, karena pelaku menggunakan modus sangat rapi dengan menyamarkan zat kimia berbahaya dalam kemasan sabun cair. Apabila lolos, dampaknya bisa mengancam ribuan nyawa," ujarnya.

Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk melacak kemungkinan adanya jaringan lain di luar negeri yang berperan dalam produksi hingga distribusi barang haram tersebut. (CR-1)

Tags:
Polresta Bandara Soettavapenarkoba

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor