TAMBORA, POSKOTA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap seorang pria yang viral karena memalak sopir travel.
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Tambora, Rabu, 16 Juli 2025.
"Aksi pemalakan ini viral di medsos. Dalam video yang menjadi viral, pelaku terlihat meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada sopir mobil travel dengan dalih sebagai uang jalur," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, Kamis, 27 Juli 2025.
Baca Juga: Penjarah Warung saat Tawuran di Rawasari Terancam 7 Tahun Penjara
Karena tidak punya uang Rp300 ribu, sopir hanya memberikan Rp50 ribu. Namun, pelaku tetap mengintimidasi korban hingga sopir menyerahkan tambahan Rp20 ribu.
Mirisnya, uang hasil pemalakan itu digunakan pelaku untuk membeli sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan. Kali ini, berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” ungkap Sudrajat.
Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Polsek Tambora. Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui Call Center 110," tutup Sudrajat.