BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ratusan orang menggeruduk Mapolres Metro Bekasi Kota di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Mereka menuntut pembebasan Ketua LSM Somasi, Budy Arianto alias Budy Somasi, yang telah ditahan sejak dua pekan lalu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Aksi massa dipimpin langsung oleh Alif, 27 tahun, anak kandung Budy Arianto. Alif mengungkapkan, kekecewaannya terhadap proses hukum yang menjerat sang ayah. Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan tidak sesuai fakta dan bersifat dipaksakan.
"Kami semua di sini menuntut agar Bang Budy dibebaskan. Proses hukumnya sudah cacat. Ayah saya tidak pernah melakukan tindak kriminal seperti yang dituduhkan. Ini dipaksakan," tegas Alif kepada awak media di lokasi aksi, Kamis 17 Juli 2025.
Menurut Alif, ayahnya justru mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang disebut sebagai keponakannya sendiri dan memprosesnya sesuai prosedur mengingat dirinya adalah Ketua LSM.
Namun, justru Budy dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Penumpang Anak di Pesawat Citilink Denpasar-Jakarta
"Ayah saya justru yang mengamankan pelaku sebenarnya. Kami langsung memprosesnya sesuai prosedur, dan korban pelecehan adalah keponakan kami," kata Alif
Lebih lanjut, Alif membeberkan bahwa pihak keluarga sempat diminta sejumlah uang oleh oknum penyidik saat proses mediasi.
Menurutnya, pada 9 Juli 2025, ada upaya damai yang berujung pada permintaan uang sebesar Rp70 juta.
"Awalnya katanya mediasi, tapi malah diminta uang Rp70 juta. Kami tidak sanggup, lalu disepakati Rp50 juta. Tapi pas kami serahkan, malah ditolak, minta tambah Rp20 juta lagi," bebernya.
Alif mengatakan awalnya pihaknya menyanggupi kekurangan uang tersebut. Namun karena tidak menemukan kesepakatan, ia merasa tertipu.
Namun, setelah beberapa kali mediasi, ia menambahkan bahwa uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh pihak kepolisian setelah mediasi ulang dilakukan beberapa hari kemudian.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Anak di Jakarta Bertambah pada 2025
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim.
"Masih didalami dengan pihak Reskrim ya," ujar Kombes Kusumo singkat saat dikonfirmasi
Diketahui, Budy Arianto ditangkap dan ditahan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sejak 4 Juli 2025. Hingga kini ia masih mendekam di sel tahanan.
Massa aksi sempat mendapatkan informasi bahwa Budy Somasi akan mendapat penangguhan penahanan. Namun, mereka menegaskan bahwa aksi akan terus berlanjut jika tuntutan pembebasan tidak dikabulkan.
"Kami akan terus datang dan suarakan kebenaran. Kalau tidak dikabulkan, kami akan gelar aksi lebih besar lagi," pungkas Alif. (CR-3)