JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi menangkap dua pelaku penjarahan warung kelontong yang terjadi saat aksi tawuran di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juli 2025 lalu.
Sebelumnya, aksi keduanya sempat viral di media sosial. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas keresahan warga.
"Sebagai bentuk respon cepat Polri terhadap keresahan masyarakat akibat aksi tawuran yang kerap menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa. Kedua pelaku sudah kita tangkap," kata Susatyo dalam keterangan resminya, Kamis, 17 Juli 2025.
Baca Juga: Hendak Bubarkan Tawuran, 2 Polisi di Bekasi Terluka
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang disertai penjarahan.
"Tidak ada toleril bagi pelaku aksi kejahatan jalan seperti tawuran. Apalagi penjarahan barang milik pedagang sudah cukup meresahkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum," tegas Susatyo.
Polisi juga akan meningkatkan patroli dan penegakan hukum, sekaligus melakukan upaya pencegahan lewat edukasi kepada remaja.
“Polisi tidak hanya menangkap, tetapi juga mencegah dengan mengedukasi remaja agar tidak terlibat tawuran. Kami mengimbau kepada orang tua, tokoh masyarakat, dan sekolah untuk bersama-sama mengawasi dan membina anak-anak kita, karena masa depan mereka masih panjang,” ujarnya.
Dua pelaku yang ditangkap adalah seorang pelajar SMA berinisial MBP, 16 tahun, dan seorang mahasiswa berinisial MRA, 22 tahun.
Keduanya ditangkap tim gabungan Polsek Cempaka Putih pimpinan Kanit Reskrim AKP Yossy Januar dan Kanit Kamneg Iptu Rances Manurung di kawasan Johar Baru.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Jatinegara Jaktim
"Pelaku MRA mahasiswa. Sedangkan untuk pelaku MBP masih berstatus pelajar SMA. Kini mereka berdua mendekam di rutan Polsek Cempaka Putih mempertanggungjawabkan perbuatan menjarah warung kelontong milik JY," ujar Susatyo.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian, dua ponsel milik pelaku, serta rekaman video aksi tawuran.
"Masih ada pelaku lain yang masih diburu tim atas penjarahannya. Kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran. Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana 7 tahun penjara," tutup Susatyo.