Ilustrasi sabu. (Sumber: Pixabay/JamesRonin)

Daerah

Kerja Sampingan Jual Sabu, Reparator Komputer di Serang Ditangkap Polisi

Kamis 17 Jul 2025, 18:24 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai reparator komputer atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Serang.

Tersangka berinisial OLA, 41 tahun, ditangkap di rumahnya di Perumahan Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Penggeledahan pertama dilakukan terhadap tas selempang yang digunakan tersangka. Di dalamnya ditemukan 9 paket sabu dan sebuah handphone," kata Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Kamis, 17 Juli 2025.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan 14 paket sabu siap edar, satu timbangan digital, satu kaleng rokok penyimpan sabu, satu boks hitam, satu pack plastik klip bening, dan satu ponsel.

Baca Juga: Dihadapan Mahasiswa di Bali, Kepala BNN Tegaskan Narkoba Bisa Mematikan Moral Seseorang

"Penggeledahan kedua di kamar pelaku menghasilkan 5 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotal, timbangan digital, serta alat-alat kemasan," ucapnya.

Bondan menerangkan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, bernama Boris yang saat ini berstatus DPO.

"Tersangka mengaku baru 1 bulan bisnis sabu. Barang haram itu didapat dari Tanah Abang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Serang," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka OLA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Edarkan Ganja Sintetis, Seorang Anggota Geng Motor Dibekuk Satres Narkoba Polres Cimahi

"Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka," tuturnya.

Tags:
Polres SerangnarkobaSerang

Rahmat Haryono

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor