POSKOTA.CO.ID - Simak cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dengan mudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan HP.
Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan portal digital yang memungkinkan untuk mengakses status penyaluran BSU.
Kriteria penerima BSU meliputi warga negara Indonesia dengan NIK aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025.
Syarat lainnya memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja, dan tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online
Untuk mengecek status penerimaan BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir ke bawah hingga Anda melihat tulisan "Cek Apakah Anda Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email aktif Anda.
- Klik tombol "Lanjutkan".
- Apabila diminta, masukkan nomor rekening bank (BRI, BNI, BTN, Mandiri, dll.).
- Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima BSU.
BSU disalurkan untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer. Untuk memverifikasi status penerima dilakukan berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer, masing-masing berhak menerima Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan sekali yaitu Juni dan Juli 2025.