Anggota Polresta Bandara Soetta menggiring IM (tengah), terduga kasus pelecehan seksual terhadap seorang penumpang anak dalam penerbangan pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta. (Sumber: Dok Polres Bandara Soekarno-Hatta)

Nasional

Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Penumpang Anak di Pesawat Citilink Denpasar-Jakarta

Rabu 16 Jul 2025, 17:32 WIB

BENDA, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan seorang pria berinisial IM, 50 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang penumpang pesawat Citilink.

IM diduga melecehkan seorang penumpang yang masih di bawah umur dalam penerbangan pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta. Saat ini, tersangka IM sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.

“Setelah menerima laporan dari ibu korban, kami segera mengamankan terduga pelaku untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung kepada awak media, Rabu, 16 Juli 2015.

"Pelaku diserahkan oleh keamanan maskapai saat pesawat mendarat di Terminal 1 Bandara Soetta, Tangerang, Banten," jelas Ronald.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Citilink Bali-Jakarta Diduga Dilecehkan, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Ronald membeberkan, kronologi kasus ini terungkap, yang bermula pada saat korban bersama tantenya bepergian ke Bali menggunakan maskapai Citilink menuju Denpasar.

Di dalam pesawat, pada saat korban hendak mengambil swafoto ke arah jendela pesawat, ia meminta izin kepada tersangka yang duduk di dekatnya, dan terlapor mempersilakan.

Kejanggalan mulai terjadi, ketika korban hendak makan, secara tiba-tiba tersangka membukakan bungkus plastik sendok milik korban dengan cara menggigitnya.

Saat menyimpan sendok, IM meletakkan tangannya di paha korban, hingga membuat korban kaget. Kemudian korban berupaya menyampaikan kejadian tidak menyenangkan tersebut ke tantenya yang duduk disampingnya.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Citilink Bali-Jakarta Diduga Dilecehkan, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Pada saat itu korban berusaha memberi isyarat kepada tantenya, tetapi tidak dipahami. Setelah lampu petunjuk di pesawat memperbolehkan penumpang ke toilet, korban pergi ke toilet di belakang kabin pilot dan terdengar menangis histeris.

Tidak terima dengan insiden yang menimpa keponakannya, tante korban melaporkan kejadian tersebut kepada pramugari. Sehingga pihak pramugari pun langsung memindahkan korban ke kursi lain.

Selanjutnya, ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya tidak ingin pulang karena trauma telah mengalami pelecehan seksual. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soetta pada Selasa dini hari, 15 Juli 2017.

"Atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, pelapor selanjutnya melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut," kata Ronald.

Akibat perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) dan/atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.

Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags:
Polresta Bandara Soettapelecehan penumpang pesawat citilinkCitilinkpelecehan

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor