POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka kembali Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025.
Program yang sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan ini menjadi sebuah kesempatan bagi para guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang sangat dibutuhkan dalam dunia pendidikan Indonesia.
PPG Guru Tertentu 2025 merupakan implementasi nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Inisiatif ini lahir sebagai respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan setiap guru memiliki standar kompetensi profesional yang terukur.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Resmi Dibuka Kembali, Cek Selengkapnya
Dalam Pasal 8 Undang-Undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, kesehatan jasmani dan rohani, serta kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Program sertifikasi guru ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menuntaskan profesionalisme guru di seluruh Indonesia.
Tahapan Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025
Adapun beberapa tahapan dalam pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025, antara lain:
- Pemanggilan Peserta Melalui SIMPKB
Tahap awal dimulai dengan pemanggilan peserta yang dapat dipantau melalui laman Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka Resmi oelh Kemendikdasmen, Berikut Ketentuannya
Platform digital ini menjadi pintu gerbang utama bagi guru untuk mengakses informasi terkini mengenai program sertifikasi.
- Konfirmasi Kesediaan
Setelah menerima panggilan, calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui akun SIMPKB masing-masing.
Langkah ini penting untuk memastikan komitmen peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian program.
- Lapor Diri
Tahap terakhir adalah proses lapor diri yang menandakan keseriusan peserta dalam mengikuti program PPG Guru Tertentu 2025.
Persyaratan Lengkap PPG Guru Tertentu 2025
Berikut ini persyaratan untuk mendaftar PPG Guru Tertentu 2025, yaitu:
Status Kewarganegaraan dan Sertifikasi
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik)
Kualifikasi Akademik
- Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang telah terverifikasi melalui laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Link Resmi Download Aplikasi EXAMBPPP untuk PPG 2025, Wajib Unduh Sebelum UTBK Dimulai
Verifikasi Data
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Lebih lanjut, persyaratan khusus berdasarkan kategori guru, di antaranya:
Guru Satuan Pendidikan Formal
- Guru yang mengajar di jenjang pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) harus memenuhi syarat ini:
- Mengajar di satuan pendidikan formal di bawah kewenangan Kemendikdasmen
- Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal utama
- Aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik, atau memiliki riwayat aktif mengajar pada tahun ajaran sebelumnya jika kurang dari satu tahun
Kepala Satuan Pendidikan Formal
Khusus untuk kepala sekolah, persyaratan meliputi:
Baca Juga: Perkuat Program MBG, Kota Bogor Targetkan 82 SPPG pada 2027
- Bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal di bawah kewenangan Kemendikdasmen
- Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal utama
- Aktif mengajar atau bertugas minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik
Guru dari Peralihan Jabatan Fungsional
- Pamong Belajar: Aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat di Dapodik
- Pengawas Sekolah dan Penilik: Aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik
Persyaratan Administratif Tambahan
Selain persyaratan teknis, calon peserta juga harus memenuhi persyaratan administratif yang akan dipenuhi saat lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK):
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian - sebagai bukti berkelakuan baik
- Surat Keterangan Sehat - membuktikan kondisi jasmani dan rohani yang prima
- Surat Keterangan Bebas NAPZA - memastikan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Baca Juga: Syarat Mengikuti PPG Tahap 2 2025: Panduan Lapor Diri Hingga Pembelajaran Mandiri
Proses Seleksi Administrasi PPG 2025
Verifikasi dan Validasi Data
Selama periode seleksi administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data melalui sistem yang telah disiapkan Kemendikdasmen. Proses ini meliputi:
- Verifikasi Ijazah S1/D-IV melalui laman Info GTK
- Pemilihan Bidang Studi PPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru yang menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi
Itulah sejumlah persyaratan serta cara daftar PPG Guru Tertentu 2025, agar peluang lolos meningkat pastikan semua dokumen telah diverifikasi dengan benar, data Dapodik/SIM Tendik sudah diperbaharui, bidang studi sesuai dengan latar belakang pendidikan serta mengikuti semua tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, pantau terus informasi terkini melalui laman resmi SIMPKB sehingga Anda bisa mempersiapkan persyaratan lebih awal.