Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Mulai 14 Juli 2025, seller di Shopee, Tokopedia dkk dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Ini penjelasan lengkap Kemenkeu. (Sumber: Pinterest)

NEWS

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Marketplace dan Toko Online yang Beromzet di Atas Rp500 Juta, Ini Ketentuan PPh Pasal 22

Selasa 15 Jul 2025, 14:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan pemungutan pajak bagi pedagang toko online (e-commerce)

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Langkah ini diambil untuk memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital yang semakin berkembang pesat.

Aturan baru ini menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan Lazada sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Baca Juga: Kebijakan Baru! Struktur Gaji PNS Resmi Direvisi Sri Mulyani, Gaji Pokok Bakal Naik Signifikan Agustus 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, aturan ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memudahkan administrasi bagi pelaku usaha.

"Dengan mekanisme pemungutan oleh marketplace, diharapkan dapat mengurangi beban administrasi pedagang sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital," ujarnya dalam keterangan resmi.

Siapa yang Kena Pajak?

Pedagang online yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah:

"Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)," bunyi Pasal 4 PMK 37/2025.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan 7 Manfaat Ini untuk PPPK 2024, Gaji Hingga Jaminan Pensiun!

Berapa Besaran Pajaknya?

Berdasarkan Pasal 8 PMK 37/2025, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Pajak ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak tahunan pedagang.

Pengecualian Pajak

Tidak semua transaksi dikenakan PPh Pasal 22. Beberapa pengecualian meliputi:

Baca Juga: Apa Hubungan Misri Puspita Sari dan Kompol I Made Yogi? Tersangka Kasus Maut Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Tujuan Kebijakan: Perluas Basis Pajak dan Tingkatkan Kepatuhan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Menciptakan keadilan pajak antara pedagang konvensional dan digital.
  2. Memperkuat pengawasan ekonomi digital dan menutup celah shadow economy.
  3. Memudahkan administrasi bagi pedagang online dengan sistem pemungutan otomatis oleh marketplace.

"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Rosmauli.

Pedagang online yang memenuhi kriteria wajib menyampaikan NPWP/NIK dan alamat korespondensi ke marketplace. Sementara, PPMSE wajib memungut dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.

Tags:
toko onlinee-commerceLazadaBlibliBukalapakTokopediaShopee PPMSEmemperluas basis pajakpemungutan pajak bagi pedagang toko onlineSri MulyaniKemenkeu

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor