POSKOTA.CO.ID - Nama Andini Permata kembali menjadi sorotan dan menghebohkan jagat maya.
Sebuah video berdurasi 2 menit 31 detik yang memperlihatkan seorang wanita bersama seorang pria muda beredar luas di berbagai platform seperti TikTok, X (sebelumnya Twitter), hingga grup Telegram.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari publik: benarkah ada versi video dengan durasi penuh? Dan kalau ada, bisa dilihat di mana?
Namun hingga kini, identitas asli sosok Andini Permata belum dapat dipastikan.
Tidak ada akun resmi, verifikasi identitas, ataupun klarifikasi dari pihak terkait. Banyak yang menduga bahwa nama tersebut sengaja digunakan sebagai judul sensasional untuk menarik klik dan mendongkrak trafik di internet.
Video syur yang diduga terkait Andini Permata beredar dalam berbagai versi durasi, termasuk yang lebih panjang dari 2 menit.
Bahkan sejumlah warganet mengklaim telah menemukan hingga delapan tautan berbeda yang tersebar di media sosial maupun aplikasi perpesanan.
Namun sayangnya, banyak dari tautan tersebut diduga hanya tipuan yang memuat iklan palsu, perangkat lunak berbahaya (malware), atau bahkan situs penipuan yang mencuri data pribadi.
Waspada Bahaya Link Tidak Terverifikasi
Pakar keamanan siber mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengeklik tautan mencurigakan yang mengklaim berisi video Andini Permata.
“Mengakses tautan semacam itu sangat berbahaya. Banyak di antaranya adalah perangkap digital yang bisa merusak perangkat atau mencuri data,” tegas seorang ahli keamanan digital.
Secara hukum, di Indonesia, menyebarkan atau bahkan menyimpan konten pornografi dapat dikenai sanksi pidana serius terlebih jika terdapat unsur eksploitasi terhadap anak.
Mengutip dari Hukumonline, pelanggaran tersebut dapat dikenai pasal-pasal berikut:
- Pasal 27 ayat (1) UU ITE: mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan dapat dipidana hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar;
- UU Perlindungan Anak: bila melibatkan anak di bawah umur;
- UU Pornografi dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP): bila terdapat penyebaran data pribadi tanpa izin.
Kasus ini tidak hanya soal penyebaran video, tetapi juga menyangkut isu perlindungan anak, privasi digital, dan keamanan data.
Orang tua dihimbau untuk lebih waspada, karena link-link berbahaya tersebut dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak.
Baca Juga: Apa Akun Instagram Andini Permata? Viral Video Berdurasi 31 Detik di Media Sosial
Kasus video viral yang mengatasnamakan Andini Permata menjadi pengingat penting bahwa di era digital, satu konten bisa berdampak luas dan berbahaya.
Netizen diimbau untuk bijak menyikapi konten viral, tidak menyebarkan tautan mencurigakan, serta menjaga keamanan privasi diri dan keluarga.