Pernyataan resmi PT Taspen terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen. (Sumber: Dok/Taspen)

Nasional

Klarifikasi Taspen Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen, Masih Mengacu Pada PP No. 8/2024

Selasa 15 Jul 2025, 14:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebesar 12 persen pada Agustus mendatang terus menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara.

Kabar ini merebak setelah pemerintah mengumumkan kenaikan signifikan gaji hakim beberapa pekan lalu, memicu spekulasi bahwa kebijakan serupa akan menyentuh para pensiunan.

Harapan tersebut semakin menguat seiring dengan komitmen pemerintahan baru untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan aparatur negara.

Banyak pensiunan PNS yang berharap kebijakan kenaikan gaji tersebut bisa segera terealisasi, mengingat tantangan ekonomi yang semakin berat di tengah gejolak harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025? Berikut Ini Besarannya Cair di Taspen

Namun, PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun PNS akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataan tertulisnya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atau instruksi resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian besaran pensiun PNS untuk bulan Agustus 2025.

Taspen: "Tidak Ada SK, Masih Mengacu PP No. 8/2024"

Dalam keterangan resminya, Taspen menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan pensiunan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

"Hingga pertengahan Juli 2025, kami belum menerima surat keputusan atau instruksi apa pun dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiunan PNS. Pembayaran tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024," tegas pernyataan resmi Taspen.

Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk tidak terpengaruh kabar yang belum jelas sumbernya. "Jika ada perubahan kebijakan, kami akan sampaikan secara resmi melalui saluran komunikasi yang telah ditetapkan," tambahnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025 Segera Dibuka, Cermati Ketentuan Lengkap Resmi Menpan RB

Kebijakan Prabowo soal Kesejahteraan ASN dan Realitas Pensiunan

Kenaikan gaji hakim yang mencapai puluhan persen beberapa pekan lalu sempat memicu harapan di kalangan pensiunan PNS.

Namun, Taspen menjelaskan bahwa mekanisme penyesuaian gaji pensiunan berbeda dengan gaji aktif, karena harus mempertimbangkan aspek fiskal dan keberlanjutan dana pensiun.

"Regulasi pensiun PNS tidak bisa diubah secara instan. Perlu kajian mendalam, termasuk dampaknya terhadap APBN," jelas sumber internal Kementerian Keuangan yang enggan disebutkan namanya.

Berapa Besaran Pensiun PNS Saat Ini?

Berdasarkan PP No. 8/2024, berikut rincian terbaru besaran gaji pensiun PNS per golongan (mulai dari golongan I hingga IV) yang akan tetap berlaku untuk pencairan Agustus 2025:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Baca Juga: Resmi Disahkan! Inilah Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025 Berdasarkan Golongan yang Dicairkan PT Taspen

Apa yang Bisa Diharapkan ke Depan?

Meski belum ada kepastian kenaikan tahun ini, para analis kebijakan publik memprediksi bahwa pensiunan PNS mungkin masuk dalam prioritas revisi PP 2026, seiring komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan pensiunan secara bertahap.

Para pensiunan PNS diimbau untuk tetap tenang dan bersabar menunggu kebijakan resmi dari pemerintah. Setiap perubahan terkait besaran pensiun pasti akan dikomunikasikan secara terbuka melalui saluran-saluran resmi yang telah ditentukan.

Sementara itu, masyarakat dapat terus memantau perkembangan terbaru melalui website resmi Taspen atau menghubungi call center. Dengan demikian, para pensiunan bisa terhindar dari informasi yang simpang siur dan tidak akurat.

Tags:
besaran gaji pensiun PNSPT Taspengaji hakimPegawai Negeri Sipil pensiunan PNSgaji pensiunan PNSkenaikan gaji pensiunan PNSPNS

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor