Ilustrasi ASN - Aturan baru BKN memungkinkan ASN pindah tugas setelah 6 bulan bekerja. (Sumber: Istimewa)

Nasional

Kebijakan Baru BKN: Masa Tunggu Mutasi ASN Dipangkas Drastis dari 10 Tahun Jadi 6 Bulan?

Selasa 15 Jul 2025, 06:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin pindah lokasi kerja. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memangkas masa tunggu pengajuan mutasi dari sebelumnya 10 tahun menjadi hanya 6 bulan.

Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi ASN yang selama ini terkendala aturan lama yang dinilai terlalu kaku.

Selama bertahun-tahun, banyak ASN mengeluhkan kesulitan saat ingin pindah tugas karena harus menunggu masa pengabdian yang panjang.

Aturan baru ini tidak hanya mempermudah mobilitas pegawai, tetapi juga menjadi angin segar bagi mereka yang memiliki kendala personal maupun tuntutan pekerjaan di lokasi baru.

Baca Juga: Rano Ancam Potong Tukin ASN yang Telat Ngantor karena Antar Anak ke Sekolah Tanpa Izin

Perubahan Aturan untuk Kebutuhan ASN dan Daerah

Selama ini, banyak ASN mengeluhkan kesulitan saat ingin pindah lokasi kerja karena aturan yang mengharuskan pengabdian puluhan tahun. Kondisi ini seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan pribadi, keluarga, atau bahkan tuntutan organisasi.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dan pemerintah daerah. “Yang tadinya harus dua tahun, sekarang enam bulan sudah boleh dipindah,” ujar Zudan, seperti dikutip dari siaran TVR Parlemen.

Kebijakan ini tidak hanya mempermudah ASN, tetapi juga memberi keleluasaan bagi kepala daerah dalam mengatur distribusi SDM sesuai kebutuhan wilayah. Namun, Zudan menekankan bahwa proses mutasi tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca Juga: 1,7 Juta Honorer Aman Tanpa PHK, Bagaimana Kepastian Status 889.289 Tenaga Non-ASN yang Tak Lolos PPPK?

Tidak Boleh "Ugal-Ugalan", Sistem Harus Tetap Tertib

Meski aturan lebih longgar, Zudan mengingatkan bahwa mutasi ASN tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Enggak boleh kita ugal-ugalan di dalam sistem kepegawaian nasional. Semua ada sistemnya, ada aturannya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ASN diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah, hingga keputusan Presiden dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

“Kalau sudah tidak sepakat dengan itu semua, ya aturannya harus diganti,” tambahnya.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 2025, Ini 3 Status ASN yang Berlaku

Apakah Mutasi untuk Alasan Pribadi Diperbolehkan?

Hingga saat ini, BKN belum merinci apakah aturan ini berlaku bagi ASN yang ingin pindah karena alasan pribadi, seperti keluarga atau kesehatan, atau hanya untuk kepentingan dinas. ASN disarankan menunggu aturan teknis resmi sebelum mengajukan permohonan.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat efisiensi birokrasi.

Dengan waktu tunggu yang lebih singkat, ASN memiliki kesempatan untuk menyesuaikan penugasan dengan kondisi mereka, tanpa mengorbankan profesionalisme dan tata kelola kepegawaian yang baik.

BKN memastikan bahwa sosialisasi aturan baru ini akan segera dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan ASN, dapat memahami mekanisme mutasi yang berlaku.

Tags:
MenPAN RB masa tunggu pengajuan mutasi memangkas masa tunggu pengajuan mutasiBKN Aparatur Sipil NegaraASN

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor