POSKOTA.CO.ID - Penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 terus menjadi perhatian jutaan pekerja di Indonesia.
Saat ini proses penyaluran sudah berjalan lebih dari lima pekan sejak dimulai pada 5 Juni 2025. Meski demikian, sebagian pekerja masih menantikan pencairan BSU tahap 4.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima BSU Rp600 ribu. Namun target pemerintah adalah menyalurkan bantuan ini kepada total 17,3 juta pekerja hingga akhir Juli 2025.
Oleh karena itu, banyak pekerja yang belum menerima BSU diperkirakan akan mendapatkannya pada batch atau tahap 4.
Baca Juga: Cara Cairkan Uang BSU Rp600.000 Pakai Barcode Aplikasi PosPay, Cek NIK KTP Penerima Bantuan
Kapan BSU Batch 4 Cair?
Hingga pertengahan Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memproses penyaluran BSU tahap 3. Belum ada pengumuman resmi dari Kemnaker terkait tanggal pasti penyaluran tahap 4.
Namun berkaca pada pengalaman penyaluran BSU tahun 2022, tahap 4 kala itu dicairkan pada awal Oktober.
Kemnaker melalui Kepala Biro Humas, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan pihaknya terus mempercepat proses distribusi BSU. Sunardi menjelaskan bahwa penyaluran akan dihentikan setelah seluruh penerima yang memenuhi syarat telah menerima bantuan.
"Kami berkomitmen menyalurkan BSU sesuai kebijakan pemerintah untuk membantu pekerja," ujar Sunardi.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Batas Akhir Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Sebelum 31 Juli!
Mengapa BSU Belum Cair?
Mengacu keterangan resmi Kemnaker di akun Instagram @kemnaker, ada tiga alasan utama mengapa sebagian pekerja belum menerima BSU, yaitu:
- Belum memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
- Sudah menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Data rekening bermasalah, misalnya rekening tidak aktif (dormant).
Syarat Penerima BSU 2025
Agar tercatat sebagai penerima BSU, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan PKH saat BSU disalurkan.
Baca Juga: Cara Cairkan BSU 2025 untuk Pekerja di Kantor Pos, Jangan Lupa Unduh Aplikasi Ini
Cara Cek Status Pencairan BSU
Pekerja bisa memeriksa status pencairan BSU melalui tiga cara resmi berikut:
1. Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lengkapi data (NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP).
- Jika lolos verifikasi, akan muncul notifikasi sebagai calon penerima BSU.
2. Situs Kemnaker 2025
- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id/
- Masukkan NIK dan kode captcha.
- Status akan muncul, seperti "Dana BSU sudah tersalurkan" atau "Masih menunggu proses penetapan."
3. Aplikasi Pospay
- Unduh di App Store/Play Store.
- Pilih BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025 dan masukkan NIK.
- Jika valid, sistem akan menerbitkan QR Code sebagai bukti untuk pencairan di kantor pos.
Penyaluran BSU 2025
BSU akan disalurkan melalui:
- Bank Himbara: BNI, BRI, BTN, Mandiri.
- Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Kantor pos bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank di atas atau rekeningnya bermasalah.
Selama proses pencairan, pekerja wajib membawa dokumen pendukung seperti KTP asli dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.