JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Bina Marga Jakarta memastikan pengendara yang mengalami kecelakaan saat berkendara di jalan rusak memperoleh kompensasi dengan syarat tertentu.
"Bagi pengendara yang mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan, terdapat ketentuan mengenai pemberian kompensasi," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Bina Marga Jakarta, Wiwik Wahyuni kepada Poskota, Senin, 14 Juli 2024.
Wiwik menyebut, pengendara berhak memperoleh kompensasi apabila terbukti berkendara secara hati-hati dan patuh terhadap lalu lintas.
Saat ini, Dinas Bina Marga Jakarta berupaya memperbaiki jalan rusak setiap tahun. Anggaran pemeliharaan jalan disusun setiap tahun berdasarkan kebutuhan di lapangan dan skala prioritas.
Baca Juga: Dinas Bina Marga Ungkap Faktor Penyebab Jalan Rusak di Jakarta
"Dengan tujuan utama menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan melalui penggunaan anggaran yang efisien dan akuntabel," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan jalan secara berkelanjutan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan selama proses berlangsung, dan kami akan terus meningkatkan kualitas layanan demi keselamatan dan kenyamanan seluruh warga Jakarta," ucap dia. (CR-4)