Sebagai manusia, kita cenderung fokus pada soal ujian sebagai “penentu utama.” Padahal, sekitar 20–30% pelamar gugur pada tahap administrasi hanya karena dokumen yang salah format, lupa legalisir ijazah, atau tidak sesuai template surat lamaran.
Fenomena ini mencerminkan bahwa kesuksesan bukan hanya soal kecerdasan akademik, tetapi juga ketelitian administratif.
Apa Itu “2 Banding 3”?
Istilah 2 banding 3 mengacu pada ketentuan bahwa pendaftar PPPK yang ingin kembali melamar formasi lain (PPPK atau CPNS) harus memenuhi syarat:
- Sudah bekerja minimal 1 tahun dalam status PPPK.
- Mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jadi, Anda tidak bisa langsung berpindah formasi hanya beberapa bulan setelah diangkat PPPK.
Larangan Pendaftaran Ganda
Sesuai Pasal 25 Permenpan RB No.6 Tahun 2024, Anda hanya boleh mendaftar satu jenis seleksi setiap tahun:
- CPNS atau PPPK.
- Satu instansi dan satu jabatan.
- Dilarang menggunakan dua NIK berbeda.
Jika ketahuan, Anda akan otomatis dinyatakan gugur dan dapat dikenai sanksi administrasi.
Contoh Kasus Nyata
Banyak pelamar mencoba “mengakali” sistem SSCASN dengan dua akun, berharap peluang lebih besar. Tapi sistem sudah terintegrasi NIK dan database BKN, sehingga deteksi pendaftaran ganda cepat dilakukan.
Tips Persiapan Dokumen
- Siapkan scan ijazah asli, transkrip nilai, KTP, NPWP, surat pengalaman kerja.
- Pastikan dokumen berformat PDF maksimal ukuran file sesuai portal SSCASN.
- Periksa apakah surat lamaran dan surat pernyataan sesuai template yang diterbitkan instansi.
- Jika Anda lulusan luar negeri, lakukan penyetaraan ijazah terlebih dahulu.
Strategi Belajar Mandiri
Untuk SKD CPNS:
- Latih soal-soal TWK, TIU, TKP minimal 50 soal per hari.
- Ikuti simulasi CAT online resmi BKN.
Untuk PPPK:
- Perkuat pemahaman bidang teknis sesuai formasi.
- Susun portofolio pengalaman kerja yang runtut dan sah.
Baca Juga: Chelsea Juara Piala Dunia Antarklub 2025, Ini Komentar Enzo Maresca dan Cole Palmer
Ingat, Satu Kali Kesempatan per Tahun
Sistem pendaftaran SSCASN akan otomatis menolak pendaftaran ganda. Jadi, sebelum memilih jalur CPNS atau PPPK, pertimbangkan:
- Kualifikasi pendidikan Anda.
- Pengalaman kerja relevan.
- Kemampuan menghadapi tes kompetensi dasar.
- Kesiapan mobilitas penempatan di seluruh Indonesia.
Proses seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK, membutuhkan disiplin, persiapan mental, dan pemahaman regulasi yang mendetail. Seringkali, calon pelamar gagal bukan karena kurang cerdas, melainkan karena:
- Lengah terhadap dokumen administrasi.
- Tidak memahami batas usia atau ketentuan 2 banding 3.
- Mencoba mendaftar lebih dari satu jalur seleksi dalam satu periode.