Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto. (Sumber: Dok. DPRD Kabupaten Bogor)

Daerah

DPRD Kabupaten Bogor dan Bupati Rudy Susmanto Tetapkan Tiga Raperda Strategis sebagai Landasan Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Senin 14 Jul 2025, 20:08 WIB

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kabupaten Bogor bersama Bupati Rudy Susmanto menggelar rapat paripurna penting di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jumat 11 Juli 2025 kemarin, untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi pijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan serta menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dalam rapat tersebut menegaskan bahwa peran legislatif sangat vital dalam memastikan kualitas penyusunan peraturan yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan daerah, tetapi juga berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.

“Proses pembahasan dan penetapan Raperda ini merupakan bentuk sinergi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif, sebagai wujud komitmen kami untuk mendorong pembangunan optimal di Kabupaten Bogor,” ujar Sastra dalam keterangannya diterima Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga: Jens Raven Teken Kontrak 3 Tahun dengan Bali United, Penyerang Timnas U-19 Siap Perkuat Lini Depan

Tiga peraturan daerah yang disahkan yakni: Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, serta Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Ketiganya dianggap strategis karena menjadi landasan hukum dalam mengarahkan program pembangunan, pengelolaan infrastruktur penting, serta pengembangan sumber daya olahraga di wilayah tersebut.

Bupati Rudy Susmanto menyampaikan, kebijakan pemerintah daerah yang berakar pada kajian komprehensif akan disusun dengan memperhatikan karakteristik unik tiap wilayah di Kabupaten Bogor. “Kami terus melakukan evaluasi serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan provinsi, agar kebijakan yang diterapkan efektif, tepat sasaran, dan berwawasan lingkungan,” ujar Rudy.

Perda RPJMD akan menjadi panduan jangka menengah yang mengarahkan pengelolaan sumber daya daerah dan pembangunan sektor-sektor prioritas. Sedangkan Perda Sistem Drainase vital untuk mengurangi risiko banjir dan mengoptimalkan tata kelola air yang menjadi masalah klasik di beberapa wilayah Kabupaten Bogor. Sementara Perda Keolahragaan bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam aktivitas olahraga sekaligus meningkatkan fasilitas pendukungnya.

Baca Juga: Wamenaker Dampingi Eks Pekerja PT Duta Palma yang Dilaporkan Balik Perusahaan di Polres Jakarta Selatan

Rapat paripurna yang sekaligus menyampaikan KUA-PPAS 2026 ini menandai fase awal pemantapan penganggaran daerah yang responsif dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Dengan penetapan plafon anggaran sementara, Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD berharap dapat mengoptimalkan kinerja pembangunan di tahun mendatang.

Sebagai catatan, DPRD Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2025 fokus memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dukungan dari masyarakat pun diharapkan agar pembangunan daerah bisa berjalan sesuai harapan bersama. (Ril)

Tags:
sastra winararudy susmanto dprd kabupaten bogor

Tim Poskota

Reporter

Novriadji Wibowo

Editor