Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025 mendatang. (Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota)

JAKARTA RAYA

9 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polisi dalam Operasi Patuh Jaya di Tangerang

Senin 14 Jul 2025, 11:58 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.IDSatlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Operasi ini menargetkan pengendara yang tidak tertib dan melanggar aturan lalu lintas, terutama di titik-titik rawan pelanggaran.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan Apel Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, dipimpin Kabag Ops AKBP Bayu Suseno. Apel juga dihadiri unsur gabungan dari TNI, Dishub, Satpol PP, dan Jasa Raharja.

“Operasi Patuh Jaya ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah hukum kami,” ujar Bayu, Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga: PKL Pasar Sentiong Tuntut Pemkab Tangerang Sediakan Tempat Layak Berjualan

Sebanyak 155 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini. Lokasi prioritas penindakan berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gatot Subroto.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Noptah Histaris Suzan menyebutkan, operasi dilakukan dengan tiga pendekatan utama: preemtif (edukasi), preventif (pencegahan), dan represif (penegakan hukum).

“Fokus utama kami berada di wilayah yang belum terjangkau kamera ETLE dan dikenal rawan pelanggaran lalu lintas,” jelas Noptah.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Diminta Gibran Petakan Titik Banjir di Kali Angke

Operasi ini akan menindak sembilan jenis pelanggaran prioritas, yaitu:

  1. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  2. Melawan arus
  3. Melebihi batas kecepatan
  4. Tidak memakai sabuk pengaman
  5. Penggunaan pelat nomor palsu, rahasia, atau pelat kedutaan
  6. Pengemudi di bawah umur
  7. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
  8. Kendaraan tanpa TNKB
  9. Tidak memakai helm berstandar SNI

“Dengan tertib berlalu lintas, kita turut mewujudkan cita-cita Indonesia Emas yang aman, tertib, dan sejahtera di jalan raya,” tutup Noptah. (cr-1)

Tags:
Operasi Patuh JayaSatlantas Polres Metro Tangerang Kota

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor