Operasi Patuh 2025 Digelar 14-27 Juli, Ini Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polisi

Minggu 13 Jul 2025, 15:30 WIB
Operasi Patuh 2025. (Sumber: Instagram/@korlantaspolri.ntmc)

Operasi Patuh 2025. (Sumber: Instagram/@korlantaspolri.ntmc)

Adapun, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan:

  • Melawan arus lalu lintas.
  • Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Mengemudi di bawah umur/tanpa SIM.
  • Tidak membawa dokumen sah (SIM, STNK) atau TNKB.
  • Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.
  • Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi.
  • Knalpot bising (brong).

Selain penindakan, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan humanis. "Kami akan menggelar dialog dengan komunitas roda dua dan empat, termasuk 'ngopi bareng' untuk memberikan pemahaman tentang keselamatan berkendara," ujar Aries.

Persiapan Matang Jelang Pelaksanaan

Sebelum operasi dimulai, Korlantas telah menggelar rapat virtual dengan seluruh jajaran Ditlantas dan Satlantas di Indonesia. Rapat dipimpin langsung oleh pejabat utama Korlantas dari Gedung NTMC Polri, Jakarta.

Baca Juga: Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 14-27 Juli 2025, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar

Masyarakat Diminta Patuhi Aturan

Polri mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM dan STNK serta memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan. "Kami harap masyarakat mendukung operasi ini demi mengurangi angka kecelakaan," pungkas Aries.

Operasi Patuh 2025 menjadi bukti komitmen Polri dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Dengan kombinasi edukasi, pengawasan, dan penindakan, diharapkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara semakin meningkat.


Berita Terkait


News Update