Begini cara mendapatkan barcode pencairan BSU 2025 di Pospay. (Sumber: indonesia.go.id)

EKONOMI

Cara Mendapat Barcode di Aplikasi Pospay untuk Pencairan BSU 2025, Gampang!

Minggu 13 Jul 2025, 11:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali digulirkan sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Tahun ini, terdapat mekanisme baru bagi penerima yang belum memiliki rekening bank Himbara, yaitu pencairan dana BSU melalui aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia.

Salah satu syarat utama agar dana BSU dapat dicairkan adalah munculnya barcode BSU di aplikasi Pospay. Barcode tersebut menjadi bukti resmi penerima dan harus ditunjukkan ketika mencairkan dana di kantor pos.

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang apa itu barcode BSU, bagaimana cara mendapatkannya, dan langkah-langkah pencairan BSU 2025.

Baca Juga: 8 Kriteria Penting dalam Menilai Aset Investasi Menurut Timothy Ronald

Apa Itu Barcode BSU di Aplikasi Pospay?

Barcode BSU merupakan kode QR yang dihasilkan secara otomatis oleh aplikasi Pospay setelah penerima berhasil melakukan verifikasi data.

Barcode ini menjadi tanda bukti resmi yang digunakan petugas kantor pos untuk memverifikasi identitas penerima BSU.

Perlu diingat, meskipun nama penerima sudah tercatat di sistem Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan tetap tidak dapat dilakukan tanpa barcode BSU.

Oleh karena itu, penting bagi setiap penerima untuk memastikan barcode muncul di aplikasi Pospay.

Baca Juga: Cek Harga Emas Antam Minggu, 13 Juli 2025 Masih Dibanderol Rp1.919.000 per Gram

Cara Mendapatkan Barcode BSU di Aplikasi Pospay

Untuk mempermudah Anda, berikut adalah langkah-langkah lengkap mendapatkan barcode BSU:

  1. Unduh dan buka aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Setelah aplikasi terbuka, ketuk ikon huruf "i" berwarna jingga yang ada di pojok kanan bawah layar.
  3. Pilih logo Kemnaker dan klik menu bertuliskan “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”.
  4. Masukkan NIK KTP Anda, kemudian tekan Cek Status Penerima.

Apabila NIK terdaftar sebagai penerima, lanjutkan dengan:

  1. Memindai e-KTP menggunakan kamera melalui aplikasi dengan jelas dan sesuai instruksi.
  2. Melengkapi data diri, seperti nama lengkap, alamat domisili, dan nomor telepon aktif.
  3. Tekan Lanjutkan untuk memproses data.
  4. Setelah proses selesai, barcode BSU akan muncul otomatis di layar.

Anda disarankan untuk segera menyimpan barcode tersebut dalam bentuk screenshot atau menyimpannya secara digital.

Barcode inilah yang nantinya akan Anda bawa saat mendatangi kantor pos untuk pencairan.

Baca Juga: Pemula Wajib Tahu! Ini 3 Cara Mulai Investasi Saham

Langkah-Langkah Pencairan BSU di Kantor Pos

Setelah barcode BSU berhasil didapatkan, ikuti langkah berikut saat datang ke kantor pos:

  1. Kunjungi kantor pos terdekat sesuai dengan alamat domisili Anda.
  2. Ambil nomor antrean khusus layanan pencairan BSU.
  3. Siapkan dokumen penting, yaitu barcode BSU dari aplikasi Pospay, KTP asli, dan bukti tambahan lainnya (jika diminta).
  4. Tunjukkan dokumen dan barcode kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan verifikasi identitas serta memeriksa data di sistem.
  6. Apabila semua data cocok, dana BSU senilai Rp 600.000 akan dicairkan secara tunai.

Penerima juga akan diarahkan untuk membuat akun Pospay, sebagai persiapan penyaluran bantuan sosial lainnya di masa depan.

Mengapa Barcode BSU di Pospay Penting?

Barcode BSU menjadi kunci utama kelancaran pencairan bantuan. Dengan adanya kode QR ini, proses di kantor pos dapat berlangsung cepat, akurat, dan transparan.

Barcode juga meminimalkan risiko penipuan, sebab hanya penerima resmi yang telah diverifikasi melalui Pospay yang dapat mencairkan dana.

Selain itu, penggunaan aplikasi Pospay mendukung digitalisasi layanan bantuan pemerintah, sehingga lebih mudah diakses dan efisien.

Tags:
Pencairan BSU di Kantor PosBSU 2025Bantuan Subsidi UpahPospayBarcode BSU

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor