Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang pelaku tindak pidana pemerasan yang berkedok wartawan. (Sumber: Polda Metro Jaya)

JAKARTA RAYA

Peras Warga dengan Tuduhan Asusila Palsu, Sembilan Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Sabtu 12 Jul 2025, 12:35 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga memeras warga dengan tuduhan palsu melakukan perbuatan asusila.

Aksi pemerasan terjadi di Jalan Aria Putra Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 17.04 WIB.

“Para pelaku menunggu di sekitar hotel transit untuk mencari korban. Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, pelaku mengikuti mereka hingga ke tempat tinggal atau kantor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 12 Juli 2025.

Baca Juga: Diduga Peras Jaksa Kejati Jakarta, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Setelah korban tiba di tujuan, para pelaku menghampiri dan mengaku sebagai wartawan dari media fiktif Post Keadilan.

Mereka lalu menuduh korban melakukan perbuatan asusila dan meminta uang agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.

“Karena takut, korban akhirnya mentransfer Rp15 juta dari permintaan awal Rp130 juta,” lanjut Ade Ary.

Penangkapan dimulai dari tersangka utama berinisial FFT, 31 tahun, yang ditangkap di Duren Sawit pada Rabu, 3 Juli 2025.

Dari pengembangan kasus, delapan pelaku lainnya ditangkap di Rawalumbu, Bekasi. Mereka adalah KMB, 57 tahun, sebagai otak pemerasan yang menyiapkan mobil dan kwitansi, PS, 52 tahun, sebagai pemilik rekening penampung, serta EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH yang bertugas membuntuti korban.

Baca Juga: Terlibat Pemerasan di Pancoran, 1 Wartawan Gadungan Diburu Polisi

“Masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan Rp750 ribu per aksi,” kata Ade Ary.

Polisi juga menyita barang bukti seperti mobil Suzuki Ertiga dan Toyota Avanza, kwitansi dengan nama Post Keadilan, kartu pers palsu, rekening atas nama PS, serta sejumlah ponsel.

“Para pelaku dijerat Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.

Ade Ary mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus pemerasan berkedok wartawan.

Polda Metro Jaya meminta warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui aksi serupa.

Tags:
Post Keadilanmedia fiktifpemerasanwartawan

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor