POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 untuk periode April-Juni 2025 ternyata belum sepenuhnya selesai hingga Juli ini.
Meski demikian, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mempersiapkan penyaluran untuk tahap ketiga.
Perubahan besar terjadi dalam daftar penerima bansos akibat transisi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang khawatir apakah mereka masih termasuk penerima bansos di tahap ketiga ini.
Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan, seperti pemeringkatan kesejahteraan dan pembatasan masa penerimaan bansos maksimal 5 tahun, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Apa Penyebab Penyaluran Bansos Tahap 2 Belum Tuntas?
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos pada Jumat, 11 Juli 2025. Beberapa faktor utama yang menyebabkan penyaluran tahap 2 belum selesai adalah:
Pemutakhiran Data:
- Sekitar 768.000 KPM memiliki data tidak sesuai di DTSN, seperti NIK tidak valid, nama tidak cocok dengan KTP/KK, atau data ganda.
- Hingga Juli 2025, masih ada 36.000 KPM yang datanya sedang diperbaiki, sehingga menghambat pencairan bansos mereka.
Perubahan Saluran Penyaluran ke Bank Himbara:
- Migrasi penyaluran bansos dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) juga menyebabkan keterlambatan.
- Disebutkan bahwa sekitar 1.315.886 KPM belum memiliki rekening aktif atau sedang dalam proses pembukaan rekening kolektif (Burekol), terutama untuk 629.151 KPM baru.
- Proses pembukaan rekening dan distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta aktivasi rekening di daerah terpencil juga turut memperlambat penyaluran.
Siapa yang Berpotensi Masuk Daftar Penerima Bansos Tahap 3?
Meski tidak ada kepastian mutlak, daftar penerima tahap 3 kemungkinan besar tidak jauh berbeda dengan tahap 2, dengan beberapa syarat berikut:
- Data KPM Valid: Data KPM harus sesuai di tahap 2, termasuk NIK yang terdaftar dan rekening aktif.
- Kategori Desil di DTSN: KPM harus masih berada di desil 1-4 untuk PKH dan desil 1-5 untuk BPNT berdasarkan DTSN.
- Tidak Melakukan Pelanggaran: KPM tidak terindikasi menyalahgunakan bansos, misalnya untuk judi online.
Kriteria KPM yang Tidak Lagi Menerima Bansos Tahap 3
Berdasarkan informasi terbaru, beberapa kriteria KPM yang akan dikeluarkan dari daftar penerima tahap 3 meliputi:
Tidak Terdaftar di DTSN:
- KPM yang datanya tidak ada di DTSN karena ketidaksesuaian (NIK tidak valid, nama tidak cocok, atau alamat tidak jelas) otomatis tidak lagi mendapat bansos.
- Di tahap 2, masih ada 363.000 KPM yang datanya belum diperbaiki, dan jika tidak segera diselesaikan, mereka tidak akan menerima bansos tahap 3.
Kondisi Ekonomi Meningkat:
- KPM yang dianggap sudah lebih sejahtera, misalnya memiliki penghasilan di atas UMK, memiliki mobil, atau usaha dengan pendapatan stabil.
- Contohnya, 4.386 KPM di desil 10 (kelompok menengah atas) telah dinyatakan tidak layak.
Tidak Memenuhi Komponen PKH:
- Khusus PKH, bantuan hanya untuk keluarga dengan komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
- Jika komponen ini sudah tidak ada (misalnya anak lulus sekolah), bantuan akan dihentikan.
Terlibat Penyalahgunaan Bansos atau Judi Online:
- KPM yang rekeningnya terdeteksi digunakan untuk judi online berisiko dicoret. Kemensos bekerja sama dengan PPATK untuk memantau hal ini.
Data Ganda atau Palsu:
- KPM dengan data ganda (satu orang terdaftar lebih dari sekali) atau data fiktif akan langsung dihapus dari daftar.
Menolak Verifikasi Ulang:
- KPM yang tidak kooperatif saat proses verifikasi data akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Perubahan Keluarga Tidak Dilaporkan:
- Jika ada perubahan struktur keluarga (anggota meninggal, pindah, atau perubahan status) tapi tidak diperbarui di DTSN, bantuan bisa dihentikan.
Baca Juga: Update Terkini Jadwal Bansos BPNT Rp600 Ribu? Simak Cara Mengecek Pencairannya!
Rekening Bermasalah:
- KPM dengan rekening tidak aktif, terblokir, atau buku tabungan hilang tidak bisa menerima bansos.
Evaluasi ketat oleh Kemensos dan PPATK bertujuan memastikan bansos hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
KPM disarankan segera memeriksa status dan memperbarui data agar tidak terkena pencoretan.
Dengan langkah ini, diharapkan penyaluran bansos tahap 3 lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat paling rentan.