POSKOTA.CO.ID - Nama pengusaha minyak dan gas (migas) nasional, Muhammad Riza Chalid, kembali mencuat ke publik dalam dugaan kasus korupsi Pertamina.
Hal ini menyusul keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang resmi menetapkannya sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kendati sudah berstatus tersangka, hingga saat ini Riza Chalid diketahui masih belum ditahan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers menyatakan bahwa keberadaan Riza Chalid di luar negeri menjadi kendala utama.
"Selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, yang bersangkutan tidak hadir. Berdasarkan informasi, beliau tidak tinggal di dalam negeri," ujar Qohar.
Baca Juga: Langgar Mutu dan Takaran, 4 Produsen Beras Diperiksa Polri
Jejak Riza Chalid di Singapura
Menurut Qohar, Kejagung telah bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, untuk melacak keberadaan Riza Chalid.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan penegak hukum untuk memproses kasus korupsi besar yang diduga berdampak signifikan terhadap kerugian negara dan perekonomian nasional.
"Kami sudah ambil langkah-langkah hukum, karena informasinya yang bersangkutan ada di sana (Singapura)," tegas Qohar.
Selain upaya pelacakan, Kejagung juga tengah menyiapkan langkah paksa agar proses hukum dapat segera berlanjut.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya yang juga ditetapkan dalam kasus yang sama telah lebih dulu ditahan selama 20 hari sejak 10 Juli 2025, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Sosialisasi Minim, Wakil Ketua DPR Sebut Banyak Buruh tak Paham BPJS Ketenagakerjaan
Dugaan Peran Riza Chalid dalam Skandal Korupsi
Dalam penyidikan, nama Riza Chalid muncul sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak.
Perusahaan ini disebut Kejagung terlibat dalam penunjukan langsung Terminal BBM Merak dengan harga sewa yang dinilai tidak wajar.
Selain itu, Riza Chalid juga diduga memiliki peran dalam penyusunan formula harga Pertalite yang dinilai melawan hukum.
Penetapan sembilan tersangka, termasuk Riza Chalid, merupakan hasil dari penyidikan panjang yang dilakukan Kejagung.
Total 273 saksi telah diperiksa, dan sebanyak 16 ahli dari berbagai bidang dilibatkan untuk membongkar skema dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina dan subholdingnya.
"Perbuatan para tersangka bertentangan dengan sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Menteri BUMN mengenai tata kelola perusahaan yang baik," tambah Qohar.
Baca Juga: Bamsoet Ingatkan Dampak Langsung Terhadap Perekonomian Nasional Imbas Konflik Iran-Israel
Jerat Hukum untuk Para Tersangka
Kesembilan tersangka, termasuk Riza Chalid, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana bagi mereka dapat mencakup hukuman penjara, denda, hingga penggantian kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi.
Kejagung memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti hanya karena salah satu tersangka berada di luar negeri.
Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum, termasuk apakah Kejagung berhasil memulangkan Riza Chalid ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.