Menteri PANRB, Rini Widyantini. Apa beda PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu? Simak aturan terbaru ASN 2025 pengganti tenaga honorer beserta gaji dan masa pensiunnya. (Sumber: menpan.go.id)

Nasional

Resmi! Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 2025, Ini 3 Status ASN yang Berlaku

Jumat 11 Jul 2025, 15:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengakhiri sistem tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem kepegawaian negara yang diatur melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pekerja yang sebelumnya berstatus honorer.

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja tanpa jaminan. Semua harus memiliki status jelas, baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bentuk kepegawaian lain yang diakui," tegas MenPAN RB dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Apa Arti Kode R4 dan R5 yang Muncul di Pengumuman PPPK Tahap 2? Ini Penjelasannya

Tiga Jenis Kepegawaian ASN yang Diakui Tahun 2025

Berdasarkan Undang-Undang ASN Tahun 2023 dan sejumlah peraturan turunan, hanya tiga jenis kepegawaian yang diakui sebagai ASN mulai 2025:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  1. PPPK Paruh Waktu

Presiden Prabowo Subianto meminta agar tenaga honorer yang telah mengabung puluhan tahun mendapat prioritas dalam seleksi. "Mereka yang sudah lama berkontribusi harus diberikan kepastian," tegasnya dalam rapat terbatas.

Baca Juga: Arti Kode R5 pada Pengumuman PPPK Tahap 2, Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Dampaknya bagi Instansi Pemerintah?

Dengan kebijakan ini, seluruh instansi wajib menyesuaikan struktur pegawai sesuai tiga kategori di atas. Tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru, dan yang sudah ada harus melalui proses seleksi untuk dialihkan ke status ASN.

Ini langkah progresif untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian. Namun, pemerintah harus pastikan seleksi berjalan transparan agar tidak menimbulkan masalah baru.

Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Honorer Kategori Tertentu Bakal Jadi PPPK, Simak Ketentuan dan Aturan Terbarunya

Apa Langkah Selanjutnya?

Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan terstruktur. Eks tenaga honorer kini memiliki jalan jelas untuk menjadi ASN, baik sebagai PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.

Tags:
PPPK Penuh WaktuPPPK Paruh WaktuPegawai Negeri Sipil PNS Rini Widyantinitenaga honorerhonorerMenPAN RBPPPK tahap 2PPPK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor