POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengakhiri sistem tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem kepegawaian negara yang diatur melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pekerja yang sebelumnya berstatus honorer.
"Kami ingin memastikan tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja tanpa jaminan. Semua harus memiliki status jelas, baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bentuk kepegawaian lain yang diakui," tegas MenPAN RB dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Apa Arti Kode R4 dan R5 yang Muncul di Pengumuman PPPK Tahap 2? Ini Penjelasannya
Tiga Jenis Kepegawaian ASN yang Diakui Tahun 2025
Berdasarkan Undang-Undang ASN Tahun 2023 dan sejumlah peraturan turunan, hanya tiga jenis kepegawaian yang diakui sebagai ASN mulai 2025:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Diangkat melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Memiliki status permanen hingga masa pensiun sesuai ketentuan.
- Hak dan gaji diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Diangkat melalui seleksi PPPK yang diselenggarakan KemenPAN RB.
- Memiliki hak pensiun setara PNS berdasarkan UU ASN 2023.
- Gaji dan tunjangan mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- PPPK Paruh Waktu
- Solusi bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK reguler.
- Hak dan gaji diatur dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
- Seleksi akan dibuka setelah proses PPPK tahap 1 dan 2 selesai.
- Presiden Prabowo Tekankan Kepastian Hukum bagi Eks Tenaga Honorer
Presiden Prabowo Subianto meminta agar tenaga honorer yang telah mengabung puluhan tahun mendapat prioritas dalam seleksi. "Mereka yang sudah lama berkontribusi harus diberikan kepastian," tegasnya dalam rapat terbatas.
Baca Juga: Arti Kode R5 pada Pengumuman PPPK Tahap 2, Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Dampaknya bagi Instansi Pemerintah?
Dengan kebijakan ini, seluruh instansi wajib menyesuaikan struktur pegawai sesuai tiga kategori di atas. Tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru, dan yang sudah ada harus melalui proses seleksi untuk dialihkan ke status ASN.
Ini langkah progresif untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian. Namun, pemerintah harus pastikan seleksi berjalan transparan agar tidak menimbulkan masalah baru.
Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Honorer Kategori Tertentu Bakal Jadi PPPK, Simak Ketentuan dan Aturan Terbarunya
Apa Langkah Selanjutnya?
- Pendaftaran PPPK paruh waktu akan dibuka setelah seleksi reguler rampung.
- Sosialisasi intensif dilakukan ke seluruh instansi pemerintah.
- Evaluasi berkala untuk memastikan tidak ada pegawai tanpa status.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan terstruktur. Eks tenaga honorer kini memiliki jalan jelas untuk menjadi ASN, baik sebagai PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.