Riza Chalid ditetepakan sebagai tersangka kasus korupsi minyak (Sumber: Istimewa)

NEWS

Peran Riza Chalid yang Ditetapkan Tersangka Korupsi Minyak

Jumat 11 Jul 2025, 10:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Riza Chalid pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebagai tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak 2018-2023.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum yaitu menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina.

Penetapan tersangka tersebut mengacu terhadap Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

Perbuatan tersebut dia lakukan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Baca Juga: Viral Tumpukan Uang Senilai Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung, Pengamat Soroti Fantastisnya Angka Korupsi di Indonesia

Riza juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

Kontrak dengan PT OPM sebenarnya berlaku selama 10 tahun, dalam kurun waktu tersebut, PT OPM seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.

BPK menghitung kerugian mencapai Rp2,9 triliun khusus untuk OPM dengan hitungan total loss. Riza Chalid tidak berada di Tanah Air. Kejagung mengungkapkan Riza kini berada di Singapura.

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389.

Tags:
tersangka korupsi minyakKorupsi MinyakPT Pertamina Riza Chalid

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor