Ilustrasi - Dua pelaku dari komlotan gembos ban di Depok berhasil ditangkap polisi. (Sumber: Pinterest)

JAKARTA RAYA

Komplotan Modus Gembos Ban di Depok Gasak Rp161 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

Jumat 11 Jul 2025, 07:24 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Aksi pencurian dengan modus gembos ban terjadi di Jalan Raya Bojongsari, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis, 10 Juli 2025.

Uang tunai sebesar Rp161 juta milik korban berhasil dibawa kabur pelaku.

Polisi telah menangkap dua pelaku berinisial RS dan NU. Penyelidikan masih dilakukan untuk memburu komplotan lainnya yang melarikan diri.

Baca Juga: Pria di Depok Diculik saat Nongkrong, Pelaku Minta Tebusan Rp10 Juta

“Kedua pelaku sudah dapat diamankan dan kini masih dikembangkan untuk dapat menangkap komplotan pelaku yang berhasil kabur pada saat kejadian,” ujar Ps Kasihumas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Kamis malam.

Made menjelaskan, uang korban sempat berhamburan di jalan saat kejadian.

Warga yang membantu menangkap pelaku berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp138.300.000.

“Bagi pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” tutup Made.

Tags:
uang tunaiKota Depokmodus gembos banpencurian

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor