Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyambut positif inisiatif ini.
“Olahraga adalah pilar pembangunan karakter bangsa. Dengan beasiswa ini, kita tidak hanya mencetak atlet berprestasi, tapi juga SDM yang berkontribusi pada kemajuan ilmu keolahragaan,” ujarnya.
Ke depan, Kemenpora bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana memperluas program ke jenjang sarjana (S1) serta menghidupkan kembali sekolah-sekolah olahraga di berbagai daerah.
Baca Juga: Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025
Landasan Hukum dan Target Penerima
Program ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 69 Ayat 1, yang menjamin hak pendidikan bagi insan olahraga. Beasiswa terbuka untuk:
- Atlet aktif/mantan atlet berprestasi.
- Pelatih, wasit, dan tenaga keolahragaan profesional.
- Akademisi/praktisi di bidang ilmu olahraga.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa olahraga bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan juga investasi jangka panjang bagi pembangunan SDM unggul Indonesia.