Cara Cairkan BSU 2025 dari Aplikasi Pospay (Sumber: Pos Indonesia)

EKONOMI

Cara Cairkan BSU 2025 dari Aplikasi Pospay

Jumat 11 Jul 2025, 19:27 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan praktis melalui aplikasi Pospay tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Aplikasi ini disediakan oleh PT Pos Indonesia sebagai salah satu mitra resmi penyalur bantuan dari Kemnaker.

Dengan fitur khusus untuk BSU, pengguna cukup memasukkan data sesuai KTP dan mendapatkan QR Code yang nantinya digunakan untuk pencairan langsung di Kantor Pos.

Berikut ini langkah-langkah lengkap yang perlu Anda ikuti untuk mencairkan BSU 2025 melalui aplikasi Pospay.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di Pospay Padahal Lolos BSU 2025? Jangan Panik, Lakukan Cara Ini!

Cara cairkan BSU dari aplikasi Pospay

1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi

3. Tidak perlu login atau buat account, klik saja tanda ‘i’ di ujung kanan bawah

Baca Juga: Cara Cek BSU PosPay 2025 Bagi yang Belum Terima Pencairan Dana, Cek Tanda Ini

4. Klik ikon ‘Kemnaker’ yang bergambar lima tangan

5. Pilih kategori bantuan, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025

6. Masukkan NIK KTP dan foto KTP Anda

7. Masukkan data yang diminta sesuai dengan KTP

8. Setujui syarat dan ketentuan

9. Konfirmasi

10. Nantinya Anda akan diberikan QRCODE

Baca Juga: Tak Perlu Rekening Bank! Ini Syarat dan Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos

Ilustrasi PT Pos Indonesia, pencairan BSU 2025 syarat dokumen, alur verifikasi di Kantor Pos, dan cara mengatasi kendala pencairan. Cek NIK Anda sekarang! (Sumber: PT Pos)

Kunjungi Kantor Pos terdekat

1. Datang ke Kantorpos atau ke Lokasi Bayar

2. Bawa KTP asli

3. Bawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan

4. Tunjukkan QRCODE ke petugas verifikasi penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

5. Pembayaran tidak dapat diwakilkan.

Demikian informasi mengenai cara cairkan BSU dari aplikasi Pospay.

 

Tags:
PospayBSU 2025cara cairkan BSUcairkan BSU di Pospay

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor