POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja formal berpenghasilan rendah.
Melalui program ini, setiap penerima yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000.
Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Kantor Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank.
Informasi mengenai pencairan BSU, termasuk batas waktu, jam pelayanan, dan dokumen yang dibutuhkan, menjadi penting agar bantuan dapat diambil tepat waktu tanpa kendala.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 Menggunakan Aplikasi Pospay
Jadwal Pencairan BSU 2025 Melalui Kantor Pos
Menurut informasi yang beredar di internet, pencairan tahap kedua BSU 2025 dimulai sejak 3 Juli 2025.
Pekerja yang terdaftar sebagai penerima dan tidak memiliki rekening Bank Himbara dapat mengambil dana di Kantor Pos hingga batas waktu 15 Juli 2025.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa jadwal pencairan dapat berbeda antar wilayah.
Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk mengecek status dan jadwal resmi melalui aplikasi Pospay atau menghubungi langsung Kantor Pos terdekat.
Baca Juga: Dana BSU Bulan Juli 2025 Cair Kapan? Cek Informasinya di Sini!
Jam Operasional Kantor Pos untuk Pencairan BSU
Untuk mempermudah proses, Kantor Pos menyediakan layanan khusus pencairan BSU dengan jam pelayanan sebagai berikut:
- Senin–Jumat: Umumnya buka mulai pukul 07.30 hingga 15.30 WIB.
- Sabtu: Biasanya buka lebih awal, sekitar pukul 07.00–07.30 WIB, dan tutup lebih cepat sekitar pukul 11.00–13.00 WIB.
- Malam hari dan akhir pekan: Di beberapa wilayah, Kantor Pos menyediakan layanan hingga pukul 20.00 WIB atau membuka layanan saat hari libur, tergantung kebijakan daerah.