POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru mengenai tunjangan profesi guru non ASN Kemenag 2025 melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 14 Mei 2025 ini mengatur tata cara pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (GBPASN) atau honorer di lingkungan Kementerian Agama.
Regulasi terbaru ini memberikan landasan hukum yang lebih akuntabel dan berkelanjutan untuk TPG guru non ASN, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni PMA Nomor 43 Tahun 2014 dan PMA Nomor 42 Tahun 2015.
Baca Juga: Jadwal Cair TPG Triwulan 2 Akhirnya Diungkap Tiga Sumber Resmi, Simak Rinciannya
Siapa Saja yang Berhak Mendapat TPG Non ASN?
Berdasarkan Pasal 2 PMA No. 4 Tahun 2025, tunjangan guru madrasah dan guru non ASN diberikan kepada GBPASN yang mengajar di:
- Madrasah (MI, MTs, MA, MAK)
- Sekolah sebagai guru pendidikan agama
- Widyalaya
- Satuan pendidikan keagamaan lainnya di lingkungan Kemenag
Syarat Lengkap Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN
Untuk memperoleh TPG guru non ASN, guru harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Memiliki sertifikat pendidik (minimal satu sertifikat)
- Memiliki nomor registrasi guru yang valid
- Memenuhi beban kerja yang ditentukan
- Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik
- Berusia maksimal 60 tahun
- Tidak terikat kerja tetap dengan instansi lain
- Memiliki nilai kinerja minimal "baik"
- Mengajar sesuai rasio guru-siswa di kelas
Baca Juga: TPG Triwulan 2 Tahun 2025 Cair di Berbagai Daerah, Cek Apakah Wilayah Anda Termasuk?
Pengecualian Syarat Beban Kerja:
- Kepala madrasah/sekolah
- Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
- Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Dengan ketentuan, guru BK dan TIK wajib membimbing minimal 3 rombongan belajar
Besaran Tunjangan Profesi Guru Non ASN 2025
Besaran TPG non ASN dibedakan menjadi dua kategori, antara lain:
Guru yang Telah Inpassing
TPG guru madrasah yang telah melalui proses inpassing guru non ASN akan mendapat tunjangan setara dengan gaji pokok PNS dengan jabatan, pangkat, dan kualifikasi akademik yang setara.
Baca Juga: Update TPG Juni 2025: Tunjangan Triwulan 1 Mulai Cair, Triwulan 2 Masih Tanda Tanya?
Guru yang Belum Inpassing
Besaran tunjangan ditentukan langsung oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Waktu Pembayaran: Tunjangan mulai dibayarkan per Januari tahun anggaran berikutnya, setelah guru memperoleh nomor registrasi guru resmi dari kementerian terkait.
Tahapan Proses Pemberian Tunjangan
Proses pemberian tunjangan profesi guru non ASN Kemenag 2025 dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu:
- Penginputan Data: Guru penerima melakukan input data pribadi dan kualifikasi
- Verifikasi dan Validasi: Kanwil Kemenag Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan data
- Penetapan Penerima: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan penerima TPG
Baca Juga: 5 Golongan Guru Ini Tak Dapat Tambahan TPG dalam THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasan Kemenkeu
Pembayaran TPG guru non ASN dapat dilakukan bertahap atau bulanan, tergantung kondisi keuangan dan kesiapan satuan kerja.
Ketentuan Penghentian Tunjangan Guru Non ASN
Tunjangan guru madrasah akan dihentikan dalam kondisi berikut ini:
- Meninggal dunia
- Mencapai usia 60 tahun
- Tidak mampu lagi mengajar (berhalangan tetap)
- Mengundurkan diri atau alih profesi
- Melanggar kewajiban sebagai guru
- Perjanjian kerja berakhir atau dilanggar
- Terbukti melakukan tindak pidana
- Tidak memenuhi beban kerja
- Melanggar kode etik guru
Pemberhentian ini akan ditetapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Cara Atasi Kode 13 di Info GTK: Validasi Rekening TPG 2025 Agar Cepat Cair
Petunjuk Teknis dan Implementasi
Untuk mendukung implementasi syarat TPG guru madrasah, Direktur Jenderal Kemenag akan menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian dan penghentian TPG bagi GBPASN.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi payung hukum baru untuk pelaksanaan tunjangan profesi guru non ASN di lingkungan Kemenag.
PMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang tunjangan profesi guru non ASN Kemenag 2025 hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menghargai profesionalitas guru bukan pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenag.
Regulasi ini mendorong tata kelola tunjangan yang lebih transparan, terukur, dan adil bagi seluruh guru pendidikan agama dan guru madrasah di Indonesia.