Kemenpan RB resmi terapkan WFA/WFH untuk PNS mulai 2025. Simak penjelasan apakah aturan kerja fleksibel ini pengaruhi gaji dan tunjangan PNS menurut Permenpan RB No. 4/2025. (Sumber: menpan.go.id)

Nasional

WFA untuk PNS 2025: Apakah Gaji dan Tunjangan Bakal Dipotong? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Kamis 10 Jul 2025, 15:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini, telah mengeluarkan terobosan baru dengan memberlakukan Flexible Work Arrangement (FWA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini memungkinkan PNS bekerja secara Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) dengan lebih fleksibel, menyesuaikan kebutuhan dinas dan efisiensi kerja.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel.

Muncul pertanyaan besar di kalangan PNS: apakah pola kerja baru ini akan memengaruhi gaji dan tunjangan mereka? Kekhawatiran ini wajar mengingat perubahan sistem kerja seringkali berdampak pada hak-hak kepegawaian.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Benarkah Naik 16 Persen? Ini Penjelasan MenPAN RB dan Sri Mulyani

Namun, Kemenpan RB memberikan kepastian bahwa tidak ada pemotongan gaji atau tunjangan bagi PNS yang memilih bekerja secara WFA atau WFH.

Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi kewajiban maupun hak PNS.

"Prinsipnya, selama kinerja dan produktivitas tetap terjaga, tidak ada alasan untuk mengurangi hak finansial pegawai," tegasnya. Dengan demikian, PNS dapat bekerja lebih fleksibel tanpa rasa was-was terhadap penghasilan mereka.

PNS Bekerja Lebih Fleksibel, Tetapi Gaji Tetap Sama

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 4 Tahun 2025, PNS kini dapat menjalankan tugas kedinasan dari mana saja—baik di rumah, kantor, atau lokasi lain, tanpa mengurangi hak finansial mereka.

Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, menegaskan bahwa tidak ada pengurangan gaji atau tunjangan bagi PNS yang memilih WFA/WFH.

"ASN, termasuk PNS, harus tetap profesional meskipun bekerja dari rumah atau lokasi lain. Selama produktivitas dan kinerja terjaga, hak-hak kepegawaian tidak akan berkurang," tegas Nanik.

Baca Juga: Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2025 Terbaru: Siapa yang Lebih Besar? Cek Rinciannya

Efisiensi Anggaran Tanpa Kurangi Hak PNS

Kebijakan FWA ini digulirkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara, seperti penghematan listrik dan operasional kantor. Namun, kinerja PNS tetap menjadi prioritas.

Setiawan Aswad, Kepala Bappelitbangda Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa WFA/WFH tidak mengurangi produktivitas pegawai.

"Justru dengan fleksibilitas ini, PNS bisa lebih optimal mengatur waktu kerja. Selama tugas diselesaikan dengan baik, tidak ada alasan untuk memotong gaji atau tunjangan," ujarnya.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski gaji dan tunjangan tidak berubah, PNS diharapkan menjaga disiplin dan profesionalisme. Kemenpan RB akan memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

"Kami mendorong budaya kerja berbasis hasil (output-based). Fleksibilitas bukan berarti kendor dalam tanggung jawab," tambah Nanik.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Baca Juga: Aturan Baru Pencairan Pensiun PNS 2025: Wajib Lewat Kantor Pos Mulai Juli

Dengan aturan ini, PNS diharapkan dapat lebih produktif tanpa khawatir kehilangan hak finansial mereka. Apakah kebijakan ini akan berjalan mulus? Waktu yang akan menjawab.

Dengan kebijakan kerja fleksibel ini, PNS kini memiliki opsi untuk mengatur pola kerja yang lebih adaptif tanpa harus khawatir terhadap hak finansial mereka.

Kemenpan RB terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan sekaligus menjaga produktivitas kerja aparatur sipil negara.

Ke depan, penerapan FWA diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih dinamis dan efisien di lingkungan pemerintahan.

Tantangan utamanya adalah menjaga konsistensi kinerja PNS, namun dengan komitmen bersama, sistem kerja fleksibel ini justru bisa menjadi terobosan positif untuk meningkatkan efektivitas kerja birokrasi Indonesia.

Tags:
Nanik MurwatiRini WidyantiniPegawai Negeri Sipil WFHWFAPNS Kemenpan RBFlexible Work ArrangementFWA

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor