Ilustrasi penyebaran konten video viral pornografi di internet. (Sumber: Freepik)

HIBURAN

Viral Video 2 Menit 31 Detik Andini Permata, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Penyebar Link

Kamis 10 Jul 2025, 11:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena video viral yang dikaitkan dengan nama Andini Permata menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Video berdurasi sekitar 2 menit 31 detik tersebut menampilkan sosok yang diduga sebagai Andini Permata bersama seorang anak laki-laki yang diduga adiknya.

Peredaran konten ini tidak hanya memicu rasa penasaran, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi pelanggaran hukum, baik dari sisi kesusilaan maupun privasi.

Meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas asli Andini Permata, banyak yang menduga nama tersebut hanya digunakan sebagai clickbait demi mendulang trafik dan sensasi.

Baca Juga: Data Pribadi Dara Arafah Dibocorkan Oknum Asuransi dan Pelaku Remehkan Penyakitnya, Ini Kronologi Lengkapnya

Di tengah ketidakjelasan ini, penting dipahami bahwa menyebarkan konten pornografi, meski hanya membagikan ulang, termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hukuman Bagi Penyebar Video Bermuatan Pornografi

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat dijatuhi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Frasa "membuat dapat diaksesnya" mencakup tindakan mengunggah ke media sosial, berbagi tautan (link), melakukan retweet, hingga mengirim ulang file ke grup chat.

Artinya siapa pun yang dengan sadar membantu memperluas jangkauan konten bermuatan pornografi berpotensi terjerat pasal ini, tak hanya pembuat video.

Baca Juga: Musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Laporkan Kasus Perundungan Anak ke KPAI: Bukan Cuma Soal Anak Saya

Selain sanksi pidana, penyebaran konten melanggar kesusilaan juga menimbulkan dampak psikologis dan reputasi buruk bagi korban maupun penyebar.

Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi

Kasus ini juga menyinggung kemungkinan adanya pencurian data pribadi. Bila video Andini Permata diambil atau disebarkan tanpa persetujuan, pelaku dapat dijerat Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Selain pidana penjara, pelaku pencurian data pribadi juga terancam pidana tambahan, seperti:

Baca Juga: Dara Arafah Pakai Asuransi Apa? Heboh Curhatan Selebgram Karena Data Pribadinya Dibocorkan Pegawai Asuransi

Tak hanya itu, korporasi juga dapat dijatuhi sanksi administratif seperti pembekuan usaha, penutupan tempat usaha, hingga larangan permanen melakukan perbuatan tertentu.

Viral karena Sensasi dan Risiko Malware

Peredaran link video Andini Permata juga kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab sebagai jebakan iklan atau distribusi malware.

Banyak tautan yang mengklaim memuat video tersebut justru membawa risiko keamanan siber, seperti pencurian data pengguna dan peretasan akun media sosial.

Hal ini semakin memperkuat pentingnya kehati-hatian warganet saat tergiur konten viral.

Mengakses atau menyebarkan tautan tidak resmi berpotensi melanggar hukum sekaligus membahayakan perangkat pribadi.

Tags:
hukuman pidana distribusi konten dewasaUU Perlindungan Data PribadiUU ITE pasal pornografiAndini PermataAndini Permata viralpenyebaran video mesum

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor