Penahanan ini berlangsung selama 20 hari pertama, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82 yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Keduanya ditahan secara terpisah di lantai 2, masing-masing menempati kamar nomor 4 dan 5.
Hal ini dilakukan guna menghindari potensi gangguan atau kolusi antar tersangka selama masa pemeriksaan.
Baca Juga: Siapa Andini Permata yang Viral di Medsos? Waspada Ancaman Siber dari Link Palsu
Selain itu, Tim Penyidik dari Mabes Polri juga turut turun tangan untuk memperkuat proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka sendiri berlangsung di dalam rutan tersebut guna mendalami motif serta peran masing-masing dalam insiden maut yang menewaskan Brigadir Nurhadi.
Saat ini, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa kasus pembunuhan ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB.