Baca Juga: Bocoran Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2025: Benar Naik 16 Persen atau Tidak?
Golongan II
- II A: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- II B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- II C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- III A: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III B: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III C: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III D: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IV A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV B: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Secara umum, gaji PPPK 2025 bisa lebih tinggi daripada PNS terutama di golongan atas.
Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Ambil Gaji di Kantor Pos Mulai Juli 2025, Begini Mekanisme Pencairannya
Namun, PNS memiliki keuntungan jangka panjang berupa pensiun, meskipun ada potongan gaji.
Keduanya memiliki kelebihan masing-masing tergantung jenjang karier, masa kerja, dan kebijakan instansi.
Dengan penyesuaian gaji ini, diharapkan kesejahteraan ASN Indonesia baik yang berstatus PNS maupun PPPK semakin meningkat sesuai dengan beban kerja yang terus berkembang.