Berapa Harta Kekayaan Dahlan Iskan? Eks Menteri BUMN yang Disorot Usai Jadi Tersangka

Rabu 09 Jul 2025, 13:08 WIB
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram/@dahlaniskan19)

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram/@dahlaniskan19)

POSKOTA.CO.ID - Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Kabar ini mencuat setelah Polda Jawa Timur secara resmi mengumumkan status hukum Dahlan berdasarkan laporan polisi yang diterima sejak 13 September 2024.

Dokumen penetapan tersangka tersebut ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin, 7 Juli 2025.

Dalam dokumen itu, status Dahlan Iskan yang sebelumnya hanya saksi, kini dinaikkan menjadi tersangka atas laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap.

Tak hanya Dahlan Iskan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa.

Kasus ini pun menambah panjang daftar polemik hukum yang sempat melibatkan Dahlan di masa lalu.

Polda Jatim menyebut, Dahlan diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Ada pula indikasi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah didalami penyidik.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah mengagendakan pemanggilan terhadap kedua tersangka guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain itu, proses penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kepolisian juga menegaskan, penyelidikan akan berjalan transparan dan profesional demi memastikan semua fakta hukum terungkap.


Berita Terkait


News Update