Dahlan Iskan mengungkapkan fakta Mas Bechi. (Instagram/@dahlaniskan19)

Nasional

Bantah Kabar Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Pembunuhan Karakter

Rabu 09 Jul 2025, 17:15 WIB

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang menyebutkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan upaya penggiringan opini publik yang merugikan mantan Menteri BUMN tersebut.

“Tidak ada siaran pers resmi dari Polda Jatim yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, pihak Polda sendiri tidak pernah menyatakan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegas Johanes, dalam keterangannya yang diterima Poskota, Rabu, 9 Juli 2025.

Menurut Johanes, isu ditetapkannya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sebagai tersangka tersebut sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Dahlan Iskan? Eks Menteri BUMN yang Disorot Usai Jadi Tersangka

Tentunya, kata dia, dengan motif mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Yakni gugatan perdata dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini masih ditangani di Pengadilan Negeri Surabaya.

Johanes juga menegaskan bahwa Dahlan Iskan bukanlah terlapor dalam perkara pidana yang dimaksud. Kata dia, kliennya hanya diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut bahkan telah ditangguhkan oleh penyidik karena adanya proses perdata yang masih berjalan.

“Kami memandang pemberitaan ini sebagai bentuk fitnah dan pembunuhan karakter terhadap klien kami. Ini adalah upaya keji untuk menggiring opini publik,” ucap Johanes.

Selain itu, Johanes juga menyampaikan kepercayaan penuh kepada profesionalisme penyidik Polda Jawa Timur, yang diharapkan dapat menjalankan tugas secara proporsional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.

Klarifikasi ini disampaikannya untuk meluruskan informasi yang salah dan mencegah disinformasi yang dapat merugikan harkat, martabat, serta hak hukum Dahlan Iskan.

Baca Juga: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan

"Kami juga yakin Polda Jatim tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami," kata Johanes.

Sebelumnya dalam pemberitaan di media nasional, dikabarkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.

Dalam pemberitaan media nasional itu, Dahlan Iskan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan, jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.

Tags:
Polda Jawa Timurpenetapan tersangka dahlan iskanJohanes Dipa WidjajaDahlan Iskan

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor