Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dan Riki Susanto, 42 tahun, terduga pelaku kasus pencabulan kepada anak tiri. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Bekasi Diringkus di Tasikmalaya, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu 09 Jul 2025, 18:59 WIB

CIKARANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Terduga kasus pencabulan, Riki Susanto, 42 tahun, warga Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diringkus polisi setelah dua pekan buron.

Riki diamankan polisi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku sejak tahun 2023 silam. Di mana kasus ini, baru mencuat setelah kakak korban melapor ke pihak kepolisian dan sempat viral di media sosial.

“Tersangka melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak tirinya sejak tahun 2023 hingga awal 2025. Saat ini korban masih berusia 13 tahun,” ujar Kombes Mustofa, Rabu 9 Juli 2025.

Baca Juga: Fakta Baru Pencabulan Anak oleh Guru Hadroh di Ciputat Tangsel, Pelaku Gunakan Modus Latihan Musik

Pelaku disebut memberikan ancaman kepada korban agar tidak melapor kepada sang ibu. Beberapa barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian milik korban.

“Ancaman tersangka kepada korban antara lain agar tidak memberi tahu ibunya, dengan kalimat yang menyudutkan dan menakut-nakuti korban,” jelas Mustofa.

Mustofa mengatakan pelaku menikah dengan ibu korban sejak November tahun 2016 dan berprofesi sebagai pedagang aksesoris di pasar.

"Jadi ibunya korban ini sudah menikah dengan tersangka sejak tahun 2016. Hampir 10 tahun, ya," katanya

Dalam kasus tersebut, Mustofa sudah memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Antara lain seperti pelapor yang merupakan kakak kandung korban, ibu kandung korban, hingga teman dekat korban.

Ia menyebut peristiwa pencabulan tersebut sudah terjadi lebih kurang sebanyak 4 kali dalam kurun waktu dua tahun belakangan.

"Peristiwa pencabulan terhadap korban dilaksanakan dari sekitar tahun 2023, 2024 dan 2025. Hasil visum juga Sangat jelas Memang ada kekerasan Seksual terhadap korban," ungkap Mustofa.

Baca Juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet Jaksel Diduga Lebih dari 10 Anak

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, menyampaikan bahwa pihaknya langsung merespons kasus ini sejak menerima laporan pada 27 Juni 2025.

“Kasus ini menjadi perhatian kami. Tim kami langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA, termasuk menghadirkan tenaga psikolog, konselor hukum, dan pekerja sosial,” ujar Titin.

Tim dari UPTD PPA juga telah mendatangi kediaman korban untuk melakukan asesmen dan memberikan pendampingan psikologis secara intensif.

“Pendampingan akan kami lakukan hingga kondisi korban dan ibunya benar-benar pulih. Saat ini korban masih tinggal di rumah karena merasa aman,” lanjutnya. (CR-3)

Tags:
Bekasiayah cabuli anak tiriPolres Metro Bekasipencabulan

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor