Nasrulloh dan Dahromi, pasangan suami istri yang tempat tinggalnya akan dibongkar di Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Ratusan Bangunan Liar di Pulo Timaha Babelan Bekasi Akan Dibongkar, Warga Mengeluh tak Ada Mediasi

Selasa 08 Jul 2025, 18:30 WIB

BABELAN, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 400 bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalan dan bantaran Sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, rencananya akan dibongkar pada Rabu, 9 Juli 2025.

Jelang pelaksanaan eksekusi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mengaku telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar.

Namun proses tersebut sempat mendapat penolakan dan protes dari warga, yang menilai tidak ada sosialisasi atau mediasi sebelumnya.

Salah satu warga, Nasrulloh, 47 tahun, yang bangunannya ikut terdampak, mengaku kecewa lantaran pemberitahuan pembongkaran datang secara tiba-tiba tanpa musyawarah.

“Harusnya dari desa itu kan ada mediasi dulu sebelum surat datang. Tapi ini kami sebagai warga enggak pernah diajak mediasi. Tahu-tahu surat sampai, sudah harus dikosongin,” ujar Nasrulloh saat ditemui di kediamannya, Selasa 8 Juli 2025.

Baca Juga: Puluhan Anak Yatim Korban Pembongkaran di Roxy Ciputat Terancam Putus Sekolah, Pemkot Tangsel Diminta Bertindak

Ia menyebut telah menetap di wilayah tersebut sejak lebih dari dua dekade silam, bahkan menyebut tanah yang ditempatinya merupakan peninggalan kakeknya.

“Kalau kami mampu, ngapain tinggal di sini. Lagian tanah ini dari engkong saya. Mungkin sekitar 25 tahun saya udah di sini. Dulu belum ada rumah, cuma saya doang,” ujarnya.

Sementara istrinya, Dahromi, 43 tahun, mengatakan keluarganya tidak memiliki sertifikat tanah dan juga tidak pernah membayar pajak karena tidak tahu harus membayar ke mana.

“Kami enggak bayar. Cuman kalau dari awal dimintai pajak, mungkin saya bayar. Ini kan enggak ada yang mintain, saya bingung bayar ke mana,” tutur Dahromi.

Meski waktu pembongkaran semakin dekat, keluarga ini mengaku belum memiliki tempat tinggal baru.

“Karena kita dibongkar secara paksa, kan. Tapi saya dibongkar mandiri aja udah, minta bantuan sama keluarga. Belum ada tempat tinggal. Selanjutnya saya bingung mau ke mana,” ungkapnya.

Dengan adanya perintah pembongkaran bangunan liar di wilayahnya, Nasrulloh dan Dahromi berharap adanya kompensasi dari pemerintah, minimal untuk biaya sewa rumah dalam beberapa bulan ke depan.

“Bukannya kita nggak rela dibongkar, seenggaknya ada kompensasi lah buat kita pindah dan ngontrak. Jangan kita diusir begitu aja tanpa ada apa-apa. Sedangkan kita kan memang orang nggak mampu,” kata Nasrulloh.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Tinjau Pembongkaran Bantaran Kaligabus, Anak Mantan Bupati Tidak Setuju

Tak hanya tempat tinggal, Nasrulloh juga khawatir soal keberlangsungan usahanya yang kini harus terhenti akibat pembongkaran.

“Yang saya khawatirkan, udah nggak ada tempat tinggal, usaha juga nggak ada. Saya juga bingung, nanti anak saya takutnya putus sekolah,” keluhnya.

Rencana pembongkaran ini disebut sebagai bagian dari penataan kawasan bantaran sungai dan jalan oleh Pemkab Bekasi.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait soal permintaan mediasi dan kompensasi yang diajukan warga terdampak. (CR-3)

Tags:
Jabodetabek BekasiSungai Kampung Pulo Timahapembongkaran bangunanbangunan liar

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor