Panduan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK, Cek Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Senin 07 Jul 2025, 12:58 WIB
Ilustrasi lapor diri PPG Guru Tertentu 2025. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi lapor diri PPG Guru Tertentu 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bapak dan Ibu guru yang telah menyatakan konfirmasi bersedia mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025 Tahap 2, kini saatnya melanjutkan ke proses lapor diri di LPTK.

Informasi ini berdasarkan unggahan resmi dari Instagram @ppgkemendikdasmen. Setelah menyelesaikan konfirmasi melalui akun SIM PKB, guru yang ditetapkan sebagai peserta PPG Tahap 2 tahun 2025 akan menerima notifikasi berikut ini:

"Selamat Bapak/Ibu telah melakukan konfirmasi bersedia dan ditetapkan sebagai peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025. Bapak dan Ibu dapat menunggu informasi terkait lapor diri di LPTK penempatan untuk selanjutnya dapat memulai pembelajaran melalui Platform RGTK."

Selanjutnya, guru wajib mengikuti proses lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 melalui laman resmi ppg.simpkb.id.

Baca Juga: Kunci Jawaban PPG Kemenag Modul 1: Fase-Fase yang Perlu Dikerjakan dalam Menyusun Perencanaan Pembelajaran

Langkah-Langkah Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK

Berikut panduan lengkap cara lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2, di antaranya:

  • Akses laman resmi https://ppg.simpkb.id
  • Login menggunakan email dan kata sandi akun SIMPKB
  • Catat informasi penting seperti nama LPTK penempatan dan akun Belajar.id
  • Klik tombol ‘Lapor Diri’ berwarna hijau
  • Anda akan diarahkan ke laman LPTK penyelenggara masing-masing
  • Pilih menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2
  • Siapkan dan unggah dokumen sesuai ketentuan LPTK
  • Lengkapi semua data diri dan ikuti petunjuk sampai proses selesai

Sebagai catatan tambahan, pastikan ukuran dan format dokumen sesuai persyaratan dari masing-masing LPTK agar proses unggah berjalan lancar.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Kesediaan PPG 2025 Tahap 2 di SIMPKB dan Panduan Lapor Diri ke LPTK

Dokumen yang Harus Diunggah untuk Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2

Seluruh dokumen lapor diri diunggah melalui aplikasi LPTK yang ditentukan. Berikut daftar berkas yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Pakta Integritas
  • Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
  • Scan Ijazah S1/DIV (legalisir)
  • Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  • Scan KTP/SIM
  • Pas Foto Berwarna (ukuran 4x6)
  • Surat Keterangan Sehat dari layanan kesehatan
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian
  • Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas/RSUD/BNN
  • NPWP (jika ada)
  • Persyaratan tambahan dari masing-masing LPTK

Dengan memahami langkah dan persyaratan lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK, diharapkan Bapak atau Ibu guru dapat menyelesaikan proses ini dengan lancar dan siap mengikuti pembelajaran melalui Platform RGTK.

Pastikan selalu mengecek akun SIM PKB dan situs resmi PPG Kemendikdasmen untuk pembaruan informasi terkait PPG 2025.


Berita Terkait


News Update