Pakar telematika Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin 7 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Nasional

Dituding Sebar Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Yang Lapor-lapor Ini Aneh

Senin 07 Jul 2025, 17:30 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pakar telematika Roy Suryo dan akademisi, Rismon Hasiholan Sianipar menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin 7 Juli 2025.

Usai pemeriksaan, Roy Suryo menyampaikan bahwa dirinya sudah menjadi terlapor, sehingga mempunyai hak untuk tidak berbicara secara gamblang.

"Cuman seputar identitas saja yang saya jawab. yang lain karena nggak ada hubungannya nggak saya jawab," kata Roy Suryo kepada wartawan, Senin, 7 Juli 2025.

"Jadi artinya lewat saja kosong saja udah, jawabnya sudah jelas bahwa saya tidak perlu memberikan keterangan apa-apa," jelasnya.

Baca Juga: Pengamat Nilai Pemeriksaan Ijazah Jokowi Bukan Ancaman, tapi Tuntutan Etis Demokrasi

Roy kemudian mempertanyakan legal standing para pelapor. Selain itu tempus dan locusnya juga terbilang aneh.

"Mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lapar-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo," ucap dia.

Ia juga menilai pelaporan ini ngawur karena memakai pasal-pasal yang menurutnya salah kaprah. Roy mengklaim, turut andil merancang UU ITE yang jadi dasar laporan itu.

"Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, direvisi menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016, direvisi lagi menjadi undang 01 tahun 2024, itu ketika saya berada di DPR Komisi 1, kami ikut mengawal. Jadi salah penerapan pasal itu, 28 ayat 2 itu, yang itu menautkan SARA. Mana akibat SARA, suku, agama, ras, dan antargolongan yang kami buat," ujar dia.

Lebih lanjut, Roy mengingatkan soal pasal penghasutan yang dipakai melaporkan dirinya. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas.

"Jadi harus ada korban yang dihasut, dan yang dihasut itu membuat kerusuhan atau membuat keonaran secara nyata. Kemudian tentang kebohongan yang kemudian menimbulkan keonaran di ayat 3-nya, juga nggak ada juga. Jadi karena itu tidak ada semua," tuturnya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Barat Desak Gelar Ulang Perkara Ijazah Jokowi dan Mengecam Keras Kriminalisasi Pakar

Atas dasar itulah Roy memilih tak banyak bicara sepanjang pemeriksaan. Meskipun, dirinya dicecar 85 pertanyaan dengan total 55 halaman.

"Kami tadi sepakat, kami hanya diperiksa tentang ditanya di awal-depan, nama, dan kemudian bagaimana kondisi kesehatan. Tapi seterusnya, karena nggak ada hubungannya, makanya yaudah lanjut saja. Jadi makanya dengan cepat," jelasnya.

Sementara itu, Rismon Sianipar juga ikut diperiksa. Dia mengaku diberondong 97 pertanyaan perihal laporan tersebut.

"Hari ini pertanyaannya sama pada saat undangan klarifikasi atas laporan Joko Widodo. Jadi hampir sama jumlah pertanyaan hampir sekitar 97 pertanyaan," kata dia.

Tags:
Polda Metro JayaRismon Hasiholan Sianiparijazah jokowi diduga palsuIjazah JokowiRoy Suryo

Pandi Ramedhan

Reporter

Mohamad Taufik

Editor