Dokumen Wajib Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV legalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan KTP atau SIM
- Scan Pas Foto Berwarna 4x6
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Surat Bebas NAPZA (Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (jika ada)
- Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK masing-masing
Semua berkas harus diunggah sesuai jadwal dan instruksi resmi dari LPTK penyelenggara. Keterlambatan atau kekurangan dokumen bisa memengaruhi kelulusan Anda.
Melakukan konfirmasi kesediaan PPG 2025 tahap 2 di SIMPKB adalah langkah krusial bagi guru yang ingin mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Setelah itu, siapkan dokumen dengan teliti untuk proses lapor diri ke LPTK. Ikuti semua tahapan secara benar agar tidak kehilangan kesempatan emas ini.