POSKOTA.CO.ID - Peningkatan kesejahteraan guru selalu menjadi prioritas dalam pembangunan sektor pendidikan nasional. Pemerintah menyadari bahwa profesionalitas dan motivasi tenaga pendidik merupakan kunci kualitas pembelajaran di sekolah negeri maupun swasta.
Oleh karena itu, sejak beberapa tahun terakhir, kebijakan terkait tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN Daerah terus diperbarui sesuai dinamika kebutuhan lapangan.
Pada awal tahun 2025, Mendikdasmen mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini memuat petunjuk teknis yang lebih terperinci mengenai pemberian aneka tunjangan dan tambahan penghasilan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi kesenjangan pendapatan antar guru di berbagai daerah.
Salah satu poin menarik dalam regulasi terbaru ini adalah penetapan kategori guru ASN Daerah yang secara pasti berhak mendapatkan tambahan penghasilan tanpa kewajiban memenuhi beban kerja penuh.
Baca Juga: Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan, Ini Detail Lamborghini Huracan Evo Spyder yang Dikendarainya
Latar Belakang Regulasi
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 diterbitkan sebagai respons terhadap evaluasi pelaksanaan kebijakan tunjangan profesi pada periode sebelumnya. Dalam praktiknya, masih terdapat disparitas signifikan antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum memperoleh sertifikasi profesi.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa guru ASN Daerah yang belum tersertifikasi tetap memperoleh apresiasi dalam bentuk tambahan penghasilan reguler. Kebijakan ini menjadi salah satu strategi afirmasi guna menjaga semangat pengabdian dan mutu layanan pendidikan.
Selain itu, regulasi baru ini menegaskan bahwa tunjangan profesi dan tambahan penghasilan tidak boleh diberikan secara tumpang tindih. Artinya, guru yang telah menerima tunjangan profesi tidak diperbolehkan lagi menerima tambahan penghasilan dalam skema yang sama.
Rincian Tambahan Penghasilan Bagi Guru ASN Daerah
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, tambahan penghasilan ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan, yang kemudian dibayarkan setiap tiga bulan dalam satu kali pencairan dengan total Rp750.000 per triwulan.
Tambahan penghasilan ini bersifat tetap bagi guru ASN Daerah yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, tidak semua guru otomatis menjadi penerima. Ada sejumlah syarat administratif maupun teknis yang harus dipenuhi.
Persyaratan Umum
Secara umum, guru ASN Daerah yang ingin menerima tambahan penghasilan wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Status Kepegawaian:
Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah yang aktif mengajar di satuan pendidikan negeri. - Belum Mendapat Tunjangan Profesi:
Tambahan penghasilan hanya diberikan bagi guru yang belum menerima tunjangan profesi. - Pemenuhan Beban Kerja:
Guru wajib melaksanakan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi kategori tertentu yang dikecualikan.
Kategori Guru yang Dikecualikan dari Pemenuhan Beban Kerja
Inilah ketetapan yang menjadi sorotan penting publik dan kalangan pendidik. Mendikdasmen secara tegas menetapkan dua kategori guru ASN Daerah yang berhak memperoleh tambahan penghasilan Rp750.000 per triwulan tanpa harus memenuhi beban kerja penuh:
- Guru yang Mengikuti Pengembangan Profesi:
Guru yang sedang menjalani program pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan durasi minimal 600 jam atau 3 bulan, atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian. - Guru yang Mengikuti Program Pertukaran, Kemitraan, atau Magang:
Guru ASN Daerah yang mengikuti program pertukaran guru, program kemitraan, atau magang, juga atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
Kebijakan pengecualian beban kerja ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap upaya pengembangan kapasitas guru yang sedang menjalankan tugas tambahan di luar aktivitas mengajar reguler.
Mekanisme Pencairan Tambahan Penghasilan
Proses pencairan tambahan penghasilan diatur secara terperinci dalam petunjuk teknis Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yaitu:
- Verifikasi Dokumen:
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dokumen kepegawaian, dokumen persetujuan program pengembangan profesi, serta absensi kehadiran. - Penetapan Daftar Penerima:
Daftar nama penerima tambahan penghasilan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. - Penyaluran Dana:
Tambahan penghasilan dicairkan melalui rekening guru ASN Daerah setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: 5 Motor Matic Bekas Stylish dengan Hargar Terjangkau di Bawah 7 Jutaan! Irit dan Perawatan Mudah
Implikasi Kebijakan
Regulasi ini membawa beberapa dampak positif sekaligus tantangan implementasi:
- Peningkatan Kepastian Pendapatan:
Guru ASN Daerah yang belum tersertifikasi memiliki jaminan tambahan penghasilan tetap. - Penguatan Motivasi:
Program ini dapat mendorong guru untuk lebih aktif mengikuti pengembangan kompetensi. - Beban Administratif:
Pemerintah daerah perlu memastikan validitas data dan ketepatan penyaluran dana agar tidak terjadi kekeliruan. - Pengawasan Transparansi:
Pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kategori penerima.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem kesejahteraan guru ASN Daerah.
Pemberian tambahan penghasilan bagi guru yang belum memperoleh tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan sekaligus upaya pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik. Kebijakan pengecualian beban kerja bagi guru yang sedang mengikuti program pengembangan profesi dan pertukaran juga menjadi langkah afirmasi yang mendukung profesionalisme.
Pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan diharapkan dapat melaksanakan ketentuan ini secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.