Dana desa Cipaku dikorupsi Sekdes M. Gian Gandana Sukma (MGS) buat top up game Mobile Legends dan judi online, Kerugian negara capai Rp513 juta. Simak fakta lengkap kasusnya di sini! (Sumber: Instagram/@sarjanahukum47)

Daerah

Geger! Sekdes Majalengka Korup Rp513 Juta Dana Desa Demi Beli Diamond Mobile Legends dan Judi Online

Minggu 06 Jul 2025, 15:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebuah kasus penyalahgunaan wewenang yang mengejutkan terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Seorang pejabat desa nekat menggelapkan dana publik untuk memenuhi hobi bermain game online.

M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp513 juta.

Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan, dana yang seharusnya digunakan untuk membangun desa itu justru dipakai untuk membeli diamond game Mobile Legends dan judi online. Tindakan ini dinilai sangat tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat setempat.

Baca Juga: Jogja Heboh Akibat Mas Pelayaran! Ini Kronologi Cekcok dengan Driver Ojol yang Berujung Dugaan Penganiayaan

Modus Transfer ke Rekening Pribadi

Berdasarkan investigasi Kejari Majalengka, tersangka melakukan aksi korupsi secara bertahap antara Februari hingga Maret 2025. "Modusnya adalah memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi," jelas Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayogo, Kamis 3 Juli 2025.

Dari total dana yang dikorup, hanya Rp65,4 juta yang berhasil dikembalikan ke kas desa. Sementara itu, sisa Rp448,3 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara.

Dana Desa Dipakai untuk Game dan Judi Online

Menurut Hendra, uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk dua hal: membeli diamond (mata uang virtual) dalam game Mobile Legends dan bermain judi online. Diamond dalam game tersebut biasanya digunakan untuk membeli skin karakter.

“Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan,” tegas Hendra.

Baca Juga: Istri Menteri UMKM Buka Suara Soal Kunjungan ke Eropa, Tina Astari: Semua Dana Pribadi

Tersangka Mengaku, Proses Hukum Berjalan

Gian Gandana mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia menyatakan telah sengaja memindahkan dana desa ke rekening pribadinya. Saat ini, ia ditahan sejak 3 hingga 22 Juli 2025 dan terancam hukuman berat.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Majalengka. Penyidik menduga Gian bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Jerat Hukum Pidana Korupsi

Gian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Majalengka masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada celah pengawasan atau keterlibatan pihak lain. Sementara itu, warga setempat mengaku terkejut dengan tindakan Sekdes yang mengorbankan dana desa untuk hobi pribadi.

Baca Juga: Harta Kekayaan Menteri UMKM Maman Abdurrahman Disorot Usai Viral Surat Kunjungan Istri ke Eropa

Dampak pada Pembangunan Desa

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa, yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di tingkat desa.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi pelajaran bagi aparat desa agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.

Tags:
dana desajudi onlineMobile Legendsdugaan korupsi danaM. Gian Gandana SukmaSekretaris DesaSekdesJawa Barat Majalengka

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor