POSKOTA.CO.ID - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 telah dinyatakan selesai pada Juni 2025. Sesuai ketentuan terbaru, peserta yang berhasil lolos seleksi dengan kode L wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
DRH menjadi dokumen penting yang digunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memverifikasi data calon pegawai sebelum menetapkan Nomor Induk PPPK. Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui portal resmi BKN yang terintegrasi dengan sistem SIASN.
Langkah-langkah utama pengisian DRH mencakup:
- Login akun SSCASN BKN menggunakan kredensial yang telah diverifikasi.
- Mengisi data lengkap, mulai dari riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga identitas keluarga.
- Mengunggah dokumen pendukung berupa ijazah, SK pengalaman kerja, dan surat keterangan sehat.
- Memastikan kesesuaian data sesuai instruksi teknis pengisian DRH.
- Menyelesaikan pengisian dan mencetak bukti pengajuan DRH sebagai arsip pribadi.
Pihak BKN mengimbau seluruh peserta berhati-hati agar tidak terjadi kekeliruan input data yang bisa berakibat pada penundaan penetapan NI PPPK.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Merawat Warisan Pejabat Terdahulu
Arti Kode Pengumuman PPPK R2, R3, R4, dan R5
Kode-kode pengumuman PPPK menunjukkan status administratif peserta seleksi. Berikut penjelasan detail setiap kode berdasarkan regulasi Kementerian PANRB:
- R2
Peserta yang eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 349 Tahun 2024. - R3
Peserta non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN, mengacu Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024. - R3b
Peserta non-ASN terdata yang mengikuti seleksi PPPK Tahap Kedua, regulasi sama dengan R3. - R4
Peserta non-ASN yang belum terdaftar di pangkalan data BKN. - R5
Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 348 Tahun 2024.
Setiap kode mempengaruhi jalur pengangkatan dan peluang prioritas menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Kebijakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk R2 dan R3
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 30 Juni 2025, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pemilik kode R2 dan R3 akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa pemisahan teknis.
“Tidak ada lagi pemisahan teknis antara R2 dan R3. Keduanya akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai arahan MenPANRB,” ujar Zudan.
Tahapan pengangkatan:
- Oktober 2025: Finalisasi verifikasi data peserta.
- November 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu sekaligus penerbitan SK pengangkatan.
- Desember 2025: Orientasi pegawai dan penandatanganan kontrak kerja.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang belum terangkat sebagai ASN, sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Nasib R4 dan R5: Menanti Regulasi Baru
Sementara itu, peserta dengan kode R4 dan R5 belum memiliki kepastian jadwal pengangkatan. Pemerintah melalui Kementerian PANRB masih memproses regulasi lanjutan yang akan menjadi dasar:
- Mekanisme seleksi tambahan atau penyetaraan.
- Jadwal pengisian DRH khusus.
- Prosedur validasi data lulusan PPG dan non-ASN tidak terdata.
Kementerian PANRB berjanji paling lambat Desember 2025 akan menerbitkan kebijakan baru yang mengatur nasib peserta R4 dan R5.
Contoh Kebijakan Daerah: Kabupaten Kepulauan Mentawai
Di tingkat daerah, banyak pemda mulai mengambil kebijakan transisi tenaga non-ASN. Misalnya Kabupaten Kepulauan Mentawai:
- Per 1 Juli 2025, kontrak kerja tenaga non-ASN yang gagal seleksi tahap 1 akan diputus.
- Tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap 2 akan diputus kontrak setelah semua tahapan rampung.
- Masih ada peluang bagi mereka diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan kebutuhan formasi.
Bupati Kepulauan Mentawai telah memerintahkan Kepala BKPSDM melakukan pendataan untuk mengusulkan jabatan PPPK Paruh Waktu. Penyesuaian dilakukan sesuai:
- PP Nomor 49 Tahun 2018
- Keputusan MenPANRB Nomor 634 Tahun 2024
- Keputusan MenPANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025
Pembayaran gaji tenaga non-ASN yang diputus kontrak masih diberikan sampai Juni 2025.
Masa Kontrak dan Evaluasi PPPK Paruh Waktu
Merujuk Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku satu tahun dan diperpanjang berdasar hasil evaluasi kinerja.
Mekanisme evaluasi:
- Dilaksanakan triwulanan dan tahunan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Jika evaluasi positif, PPK dapat mengusulkan perpanjangan kontrak.
- Jika performa luar biasa, PPK dapat mengusulkan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
Batas waktu pengusulan perpanjangan atau perubahan status adalah 7 hari kerja setelah terbitnya rincian kebutuhan formasi dari MenPANRB.
Baca Juga: Penemuan Mayat Wanita di Sungai Citarum, Korban Diduga Berprofesi Notaris asal Bogor
Panduan Persiapan Peserta
Untuk memastikan proses berjalan lancar, berikut tips bagi peserta:
- Periksa pengumuman resmi BKN secara berkala.
- Siapkan dokumen asli (ijazah, SK kerja, surat keterangan sehat).
- Pastikan data DRH sesuai identitas KTP.
- Pahami ketentuan masa kontrak PPPK Paruh Waktu.
- Siapkan rencana karier, termasuk peningkatan kinerja.
Dengan persiapan matang, peserta memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh status PPPK yang lebih stabil.
Dengan tetap mengikuti informasi resmi dan mematuhi petunjuk teknis, calon PPPK diharapkan dapat menjalani tahapan pengangkatan dengan lancar.
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjadi solusi transisi tenaga non-ASN menuju status kepegawaian yang lebih pasti. Tetap optimis, persiapkan dokumen lengkap, dan pantau perkembangan regulasi terbaru.