Pria Penyiksa Balita Ditangkap di Hutan Purwakarta

Sabtu 05 Jul 2025, 09:21 WIB
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah menginterogasi pelaku pria penganiaya anak kandungnya yang berhasil ditangkap di lokasi persembunyian, Hutan Desa Cipinang. (Sumber: Poskota/Dadan Sukmana)

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah menginterogasi pelaku pria penganiaya anak kandungnya yang berhasil ditangkap di lokasi persembunyian, Hutan Desa Cipinang. (Sumber: Poskota/Dadan Sukmana)

"Sedangkan isterinya sedang kita jemput untuk dimintai keterangan," kata Lilik.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update