"Sedangkan isterinya sedang kita jemput untuk dimintai keterangan," kata Lilik.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.