SERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang ayah berinisial AR, 40 tahun, warga Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap karena mencabuli anak kandung sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga kini duduk di sekolah menengah atas (SMA).
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria membenarkan penangkapan pelaku oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
AR ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang reparasi jok motor di Pasar Kepandean, Kota Serang.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Serang Dirudapaksa Pacar Ibu
"Pelaku ayah kandung korban, saat ini sudah diamankan saat sedang bekerja di Pasar Kepandean," kata Kombes Yudha, Jumat, 4 Juli 2025, didampingi Kasatreskrim Kompol Salahuddin dan Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali.
Menurutnya, tindakan pelaku dilakukan ketika istrinya sedang berjualan di luar rumah.
Pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun. Ancaman juga termasuk tidak memberi uang jajan dan menghentikan sekolah anak.
"Modus operandinya mengancam korban agar tidak bilang pada siapa-siapa dan tidak memberi uang jajan. Untuk motifnya, tersangka mengaku terangsang melihat korban ketika tidur," ujar Yudha.
Kasus ini terbongkar setelah kakek korban memergoki pelaku tengah berada di kamar cucunya dalam kondisi mencurigakan.
"Kakek korban memergoki pelaku yang hanya mengenakan kain sarung sedang menindih korban," jelasnya.
Korban kemudian dipindahkan ke rumah bibinya. Di sana, ia mengaku telah menjadi korban perbuatan pelaku sejak duduk di bangku SD.
"Anak korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh bapak kandungnya, semenjak anak korban sekolah SD sampai saat ini anak korban sudah menimba ilmu pendidikan di SMA," lanjutnya.
AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) junto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tegas Yudha.